ISTILAH
TEMPAT KERJA
Tempat kerja merupakan tiap ruangan, tertutup
atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber –
sumber bahaya sebagaimana dirinci dalam pasal 2 UU KK.
Termasuk tempat kerja ialah semua
ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya yang merupakan bagian – bagian
atau yang berhubungan dengan tempat kerja. Tempat kerja pada dasarnya adalah
tempat untuk bekerja dimana terdapat 3 unsur pokok yaitu adanya tenaga kerja,
adanya bahaya kerja dan tempat tersebut digunakan untuk suatu usaha.
Tenaga
kerja yang bekerja disini tidak harus selalu berada terus menerus di tepat
kerja tersebut, tetapi dapat juga berada di tempat kerja hanya bersifat
sewaktu - waktu (sewaktu – waktu
memasuki ruang kerja untuk mengontrol/menyetel, menjalankan peralatan dan lain
– lain yang kemudian ditinggalkan kembali).
Yang dimaksud dengan digunakan untuk
suatu usaha dalam hal ini tidak harus usaha yang bermotifkan ekonomi atau keuntungan,
tetapi dapat juga merupakann suatu usaha bersifat sosial. Beberapa pengertian
lainnya yang terkait tempat kerja:
-
Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas
memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian tempat kerja yang berdiri
sendiri. Dalam Undang – Undang Keselamatan kerja, pengurus tempat kerjalah yang
berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan semua ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya. Pengurus dalam pengertian
umum adalah puncak pimpinan tertinggi disuatu tempat kerja dan mempunyai
wewenang untuk memutuskan tentang apa yang ada di tempat kerja tersebut.
-
Pengusaha
berbeda dengan pengurus. Pengusaha adalah orang atau badan hukum yang
memiliki atau mewakili pemilik suatu tempat kerja. Adakalanya, pengusaha dan
pengurus merupakan satu orang, hal ini dapat terjadi pada perusahaan berskala
kecil.
-
Direktur sebagaimana yang diuraikan dalam
pasal undang – undang cukup jelas. Namun demikian, dalam praktek operasionalnya
yang dimaksudkan dengan direktur adalah Direktur Jenderal Bina Hubungan
Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja (sekarang Direktur Jenderal Bina
Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan) sesuai dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-79/MEN/1977
-
Pegawai pengawas, dalam pengertian pegawai pengawas
perlu dijelaskan yang dimaksudkan dengan berkeahlian khusus. Berkeahlian khusus
dalam hal ini artinya menguasai pengetahuan dasar praktek dalam bidang
keselamatan dan kesehatan kerja. Pengetahuan tersebut tidak cukup hanya
diperoleh dari praktek dan pengalaman kerja saja, tetapi juga harus dilengkapi
pengetahuan yang diperoleh melalui proses pendidikan. Oleh karena itu, untuk
menjadi pegawai pengawas terlebih dahulu harus mengikuti proses pendidikan
tertentu. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Trasnmigrasi dan Koperasi No.
03/MEN/1978 tentang persyaratan dan penunjukan pegawai pengawas diatur tentang
spesialisasi tersendiri dari sistem pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1984.
-
Ahli Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah personel yang berada di luar
Departemen Tenaga Kerja dan karena mempunyai keahlian tertentu (khusus)
dibidang keselamatan dan kesehatan kerja
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk membantu mengawasi ditaatinya
undang – undang keselamatan kerja. Dalam praktek pengertian tugas dan fungsi
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja masih sering menjadi perdebatan baik
dikalangan para ahli sendiri amupun antara ahli dengan pegawai pengawas.
-
Tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. 02/MEN/1992. Latar belakang pemikiran atau konsep tentang ahli
keselamatan dan kesehatan kerja adalah karena Departemen Tenaga Kerja tidak
mungkin mampu mengadakan dan membentuk pegawai pengawas dalam jumlah yang cukup
maupun memiliki kemampuan dalam berbagai bidang keahlian sesuai dengan
perkembangan teknologi.
TUJUAN UNDANG – UNDANG KESELAMATAN
KERJA
Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan
produksi serta produktivitas nasional.
Pemahaman tentang peningkatan produktivitas nasional adalah bahwa
produktivitas nasional akan meningkat apabila produktivitas individu juga
meningkat hal ini sesuai dengan komitmen negara sebagaimana tertuang dalam
pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, tujuan undang – undang yang lainnya adalah
bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula
keselamatannya. Setiap produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan
efisien. Hal ini mempunyai hubungan dengan pengertian atau definisi tentang
kecelakaan yang dianut dalam teori keselamatan kerja bahwa tidak harus terdapat
korban manusia (injury accident) dan pemahaman setiap gangguan terhadap sumber
produksi akan mengganggu proses produksi dan mengganggu produktivitas yang
direncanakan.
Source:
1. Undang - Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 79/MEN/1977
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. 03/MEN/1978
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1984
Tidak ada komentar:
Posting Komentar