Kamis, 09 Maret 2017

ISTILAH TEMPAT KERJA



ISTILAH TEMPAT KERJA

Tempat kerja merupakan tiap ruangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber – sumber bahaya sebagaimana dirinci dalam pasal 2 UU KK.
            Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman, dan sekelilingnya yang merupakan bagian – bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja. Tempat kerja pada dasarnya adalah tempat untuk bekerja dimana terdapat 3 unsur pokok yaitu adanya tenaga kerja, adanya bahaya kerja dan tempat tersebut digunakan untuk suatu usaha.
            Tenaga kerja yang bekerja disini tidak harus selalu berada terus menerus di tepat kerja tersebut, tetapi dapat juga berada di tempat kerja hanya bersifat sewaktu  - waktu (sewaktu – waktu memasuki ruang kerja untuk mengontrol/menyetel, menjalankan peralatan dan lain – lain yang kemudian ditinggalkan kembali).
            Yang dimaksud dengan digunakan untuk suatu usaha dalam hal ini tidak harus usaha yang bermotifkan ekonomi atau keuntungan, tetapi dapat juga merupakann suatu usaha bersifat sosial. Beberapa pengertian lainnya yang terkait tempat kerja:
-          Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian tempat kerja yang berdiri sendiri. Dalam Undang – Undang Keselamatan kerja, pengurus tempat kerjalah yang berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya. Pengurus dalam pengertian umum adalah puncak pimpinan tertinggi disuatu tempat kerja dan mempunyai wewenang untuk memutuskan tentang apa yang ada di tempat kerja tersebut.
-          Pengusaha  berbeda dengan pengurus. Pengusaha adalah orang atau badan hukum yang memiliki atau mewakili pemilik suatu tempat kerja. Adakalanya, pengusaha dan pengurus merupakan satu orang, hal ini dapat terjadi pada perusahaan berskala kecil.
-          Direktur sebagaimana yang diuraikan dalam pasal undang – undang cukup jelas. Namun demikian, dalam praktek operasionalnya yang dimaksudkan dengan direktur adalah Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja (sekarang Direktur Jenderal Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan) sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-79/MEN/1977
-          Pegawai pengawas, dalam pengertian pegawai pengawas perlu dijelaskan yang dimaksudkan dengan berkeahlian khusus. Berkeahlian khusus dalam hal ini artinya menguasai pengetahuan dasar praktek dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Pengetahuan tersebut tidak cukup hanya diperoleh dari praktek dan pengalaman kerja saja, tetapi juga harus dilengkapi pengetahuan yang diperoleh melalui proses pendidikan. Oleh karena itu, untuk menjadi pegawai pengawas terlebih dahulu harus mengikuti proses pendidikan tertentu. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Trasnmigrasi dan Koperasi No. 03/MEN/1978 tentang persyaratan dan penunjukan pegawai pengawas diatur tentang spesialisasi tersendiri dari sistem pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1984.
-          Ahli Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah personel yang berada di luar Departemen Tenaga Kerja dan karena mempunyai keahlian tertentu (khusus) dibidang keselamatan dan kesehatan kerja  ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk membantu mengawasi ditaatinya undang – undang keselamatan kerja. Dalam praktek pengertian tugas dan fungsi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja masih sering menjadi perdebatan baik dikalangan para ahli sendiri amupun antara ahli dengan pegawai pengawas.
-          Tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/MEN/1992. Latar belakang pemikiran atau konsep tentang ahli keselamatan dan kesehatan kerja adalah karena Departemen Tenaga Kerja tidak mungkin mampu mengadakan dan membentuk pegawai pengawas dalam jumlah yang cukup maupun memiliki kemampuan dalam berbagai bidang keahlian sesuai dengan perkembangan teknologi.

TUJUAN UNDANG – UNDANG KESELAMATAN KERJA

Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.  Pemahaman tentang peningkatan produktivitas nasional adalah bahwa produktivitas nasional akan meningkat apabila produktivitas individu juga meningkat hal ini sesuai dengan komitmen negara sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, tujuan undang – undang yang lainnya adalah bahwa setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu dijamin pula keselamatannya. Setiap produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Hal ini mempunyai hubungan dengan pengertian atau definisi tentang kecelakaan yang dianut dalam teori keselamatan kerja bahwa tidak harus terdapat korban manusia  (injury accident) dan pemahaman setiap gangguan terhadap sumber produksi akan mengganggu proses produksi dan mengganggu produktivitas yang direncanakan.
 
Source:
1. Undang - Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 79/MEN/1977
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. 03/MEN/1978
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 03/MEN/1984
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paparan Asap Rokok di Tempat Kerja

  Paparan asap rokok selalu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti kanker paru – paru, penyakit jantung koroner, dan stroke dan e...