Senin, 29 Mei 2017

PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA



PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA

1.    Materi Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
a.    Peraturan Perundangan yang terkait dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
Peraturan perundangan yang terkait dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja adalah :
§  Pasal 8 Undang – Undang No. 1 tahun 1970
§  Permenakertrans No. Per 02/Men/1980
§  Permenakertrans No. Per/03/Men/1982

b.    Pengertian – pengertian tentang :
§  Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja) adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
§  Pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu – waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.
§  Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehaan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
§  Pemeriksaan kesehatan purna bakti adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter 3 (tiga) sebelum tenaga kerja memasuki masa pensiun.
c.    Tujuan
§  Tujuan kesehatan tenaga kerja awal (sebelum bekerja) ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi – tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lainnya dapat dijamin.
§  Pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha – usaha pencegahan.
§  Pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan – golongan tenaga kerja tertentu.
§  Pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan – golongan tenaga kerja tertentu.
§  Pemeriksaan kesehatan purna bakti dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh – pengaruh terhadap tenaga kerja sesudah berdada dalam pekerjaannya.

Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan untuk memenuhi 2 kebutuhan :
§  Untuk mendiagnosa dan memberikan terapi bagi tenaga kerja yang menderita penyakit umum. Bagi negara – negara yang sudah maju, hal seperti ini dilakukan oleh asuransi.
§  Untuk mengadakan pencegahan dan mendiagnosa penyakit akibat kerja serta menentukan derajat kecacatan. Hal tersebut dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja atau dokter yang mempunyai keahlian dibidang kesehatan/kedokteran kerja.
d.    Teknis pemeriksaan kesehatan tenaga kerja :
§  Mekanisme pemeriksaan
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (pemeriksaan awal, periodik, khusus, dan purna bakti) dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja yaitu dokter yang telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah (depnaker) untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja . dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja harus membuat laporan tentang kegiatan pemeriksaannya selama setahun kepada kantor Departemen Tenaga Kerja setempat setiap setahun sekali.

§  Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja awal (sebelum kerja)
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (sebelum kerja) menurut ketentuan dalam peraturan perundangan harus melaksanakan.  Data hasil pemeriksaan awal dapat digunakan sebagai pembanding terhadap data hasil pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) untuk menentukan adanya penyakit akibat kerja. Pemeriksaan ini meliputi :
Anamnese (interview)
Di dalam anamnese perlu ditanyakan tentang:
§  Riwayat penyakit ditanyakan tentang semua penyakit yang diderita, kondisi kesehatan yang dirasakan, riwayat perawatan di rumah sakit, riwayat operasi, dan kebiasaan – kebiasaan seperti merokok, minuman keras dan sebagainya.
§  Riwayat pekerjaan, ditanyakan tentang semua pekerjaan yang pernah dilakukan dibagian apa saja, berapa lama dan apakah pernah diperiksa kesehatannya.
§  Kecelakaan yang pernah diderita
§  Umur
§  Pendidikan
§  Keadaan keluarga
§  Dan lain – lain

Anamnese (interview) khusus untuk penyakit – penyakit :
-       Alergi
-       Epilepsi
-       Kelainan jantung
-       Tekanan darah
-       TBC
-       Kencing manis
-       Asma, bronchitis, pneumonia
-       Gangguan jiwa
-       Penyakit kulit
-       Penyakit pendengaran
-       Penyakit pinggang
-       Penyakit kelainan pada kaki
-       Hernia
-       Hepatitis
-       Ulkus peptikum
-       Anemia
-       Tumor
-       Dan lain – lain

Pemeriksaan klinis:
Seperti pemeriksaan klinis untuk penyakit umum, hanya lebih memperhatikan kemungkinan adanya pengaruh dari faktor – faktor dalam lingkungan kerja.
-       Pemeriksaan mental
Keadaan kesadaran, sikap dan tingkah laku, kontak mental, perhatian, inisiatif, intelegensia, dan proses berfikir.
-       Pemeriksaan Fisik
Fisik diagnostik dari seluruh bagian badan dengan inspeksi, palpasi, perkusi dan auskultasi, pengukuran tekanan darah, nadi, pernafasan, tinggi badan, berat badan, pemeriksaan ketajaman penglihatan, pendengaran, perabaan, reflek, kesegaran jasmani
-       Pemeriksaan Laboratorium
Untuk membantu menegakan diagnosa (darah, urine, faeces)
-       Pemeriksaan khusus
Pemeriksaan khusus dilakukan untuk melihat dan menilai kondisi kesehatan tenaga kerja dikaitkan dengan jenis pekerjaan yang akan dikerjakannya, misalnya : Rongent dada, Alergi test, spirometri, E.C.G, buta warna dan lain  lain.

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Awal
§  Sehat (tidak didapat kelainan) boleh bekerja tanpa syarat
ü  Boleh bekerja berat
ü  Boleh bekerja ringan
ü  Boleh bekerja diberbagai bagian
§  Menderita sakit/ada kelainan:
ü  Boleh bekerja pada kondisi kerja tertentu, seperti : kerja ringan saja, kerja ditempat tak berdebu, tak ada kontak dengan bahan kimia, dan lain – lain.
ü  Ditolak untuk bekerja :
Ditolak permanen (tetap) atau di tolak sementara menunggu proses pengobatan.

e.    Teknis Pemeriksaan Kesehatan Berkala/Periodik, Khusus dan Purna Bakti.
Pemeriksaan kesehatan berkala/periodik, khusus dan purna bakti menurut ketentuan dalam peraturan perundangan harus dilaksanakan paling tidak setahun sekali, sesuai dengan faktor tingkat bahaya yang mengancam terhadap kesehatan tenaga kerja, dokter perusahaan/dokter pemeriksaan dapat menentukan lamanya diadakan pemeriksaan kesehatan berkala (lebih  dari satu kali dalam setahun), kecuali pemeriksaan kesehatan purna bakti yang dilakukan 3 (tiga)  bulan sebelum tenaga kerja memasuki masa pensiun. Data – data hasil pemeriksaan kesehatan berkala/periodik dan khusus dapat digunakan untuk menemukan/menentukan adanya penyakit akibat kerja. Pemeriksaan ini meliputi :
Anamnesa (interview)
-       Nama
-       Umur
-       Jenis Kelamin
-       Unit Kerja
-       Lama kerja
-       Gambarang tentang : yg dikerjakan, faktor – faktor bahaya di lingkungan kerja, keluhan – keluhan yang diderita, kondisi kesehatan yang dirasakan.

Pemeriksaan klinis:
-       Pemeriksaan mental (gangguan mental dan penyakit jiwa)
-       Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik diagnostik dari seluruh bagian badan, khususnya bagian badan yang mengalami kelainan/keluhan dengan metode inspeksi, palpasi, perkusi dan auskultasi, pengukuran tekanan darah, nadi, pernafasan, tinggi badan, berat badan, pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pendengaran, pemeriksaan laboratorium darah dan urin dan pemeriksaan khusus yang berkaitan dengan keluhan/gangguan kesehatan yang dirasakan dan kemungkinan pemaparan bahan berbahaya di lingkungan kerja (biological monitoring) seperti: rongent dada, spirometri test, pemeriksaan fungsi organ khusus.

Hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja periodik/berkala, khusus dan purna bakti :
-       Sehat
-       Sakit
-       Penyakit umum
-       Penyakit akibat kerja
-       Diduga penyakit akibat kerja, yang perlu dilakukan pemeriksaan khusus lanjutan berupa pemeriksaan lingkungan kerja, laboratorium khusus dan biological monitoring.
Jika ditemukan adanya penderita yang menderita sakit, khusus penyakit akibat kerja perlu diberikan saran – saran pengendalian.

f.     Pelaksanaan Pemeriksaan
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dapat dilaksanakan di tempat kerja atau pelayanan kerja pada perusahaan tersebut. Dapat juga dilaksanakan di luar perusahaan dengan mengadakan kerja sama dengan perusahaan jasa pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan  kerja, yang telah mendapatkan pengesahan sesuai dengan Permenaker No. Per 04/Men/1995.


2 komentar:

  1. punteun teh, numpang tanya... untuk rikes purna bakti ada di peraturan yang mana ya, sekalian pasalnya ya... sama pemeriksaan apa saja yang perlu dilakukan oleh karyawan purna bakti? hatur nuhun

    BalasHapus

Paparan Asap Rokok di Tempat Kerja

  Paparan asap rokok selalu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti kanker paru – paru, penyakit jantung koroner, dan stroke dan e...