PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
1. Materi
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
a. Peraturan
Perundangan yang terkait dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
Peraturan perundangan yang terkait
dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja adalah :
§
Pasal
8 Undang – Undang No. 1 tahun 1970
§
Permenakertrans
No. Per 02/Men/1980
§
Permenakertrans
No. Per/03/Men/1982
b. Pengertian
– pengertian tentang :
§
Pemeriksaan
kesehatan awal (sebelum kerja) adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh
dokter sebelum tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
§
Pemeriksaan
kesehatan berkala (periodik) adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu – waktu
tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.
§
Pemeriksaan
kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehaan yang dilakukan oleh dokter secara
khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
§
Pemeriksaan
kesehatan purna bakti adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter 3
(tiga) sebelum tenaga kerja memasuki masa pensiun.
c. Tujuan
§
Tujuan
kesehatan tenaga kerja awal (sebelum bekerja) ditujukan agar tenaga kerja yang
diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi – tingginya, tidak
mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya dan cocok
untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lainnya dapat dijamin.
§
Pemeriksaan
kesehatan berkala (periodik) dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan
tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan
adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu
dikendalikan dengan usaha – usaha pencegahan.
§
Pemeriksaan
kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh – pengaruh dari
pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan – golongan tenaga kerja
tertentu.
§
Pemeriksaan
kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh – pengaruh dari
pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan – golongan tenaga kerja
tertentu.
§
Pemeriksaan
kesehatan purna bakti dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh – pengaruh
terhadap tenaga kerja sesudah berdada dalam pekerjaannya.
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
dilakukan untuk memenuhi 2 kebutuhan :
§
Untuk
mendiagnosa dan memberikan terapi bagi tenaga kerja yang menderita penyakit
umum. Bagi negara – negara yang sudah maju, hal seperti ini dilakukan oleh
asuransi.
§
Untuk
mengadakan pencegahan dan mendiagnosa penyakit akibat kerja serta menentukan
derajat kecacatan. Hal tersebut dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan
tenaga kerja atau dokter yang mempunyai keahlian dibidang kesehatan/kedokteran
kerja.
d. Teknis
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja :
§
Mekanisme
pemeriksaan
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
(pemeriksaan awal, periodik, khusus, dan purna bakti) dilakukan oleh dokter
pemeriksa kesehatan tenaga kerja yaitu dokter yang telah mendapatkan pengesahan
dari pemerintah (depnaker) untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap
tenaga kerja . dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja harus membuat laporan
tentang kegiatan pemeriksaannya selama setahun kepada kantor Departemen Tenaga
Kerja setempat setiap setahun sekali.
§
Pelaksanaan
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja awal (sebelum kerja)
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
(sebelum kerja) menurut ketentuan dalam peraturan perundangan harus
melaksanakan. Data hasil pemeriksaan
awal dapat digunakan sebagai pembanding terhadap data hasil pemeriksaan
kesehatan berkala (periodik) untuk menentukan adanya penyakit akibat kerja. Pemeriksaan
ini meliputi :
Anamnese (interview)
Di dalam anamnese perlu ditanyakan
tentang:
§
Riwayat
penyakit ditanyakan tentang semua penyakit yang diderita, kondisi kesehatan
yang dirasakan, riwayat perawatan di rumah sakit, riwayat operasi, dan
kebiasaan – kebiasaan seperti merokok, minuman keras dan sebagainya.
§
Riwayat
pekerjaan, ditanyakan tentang semua pekerjaan yang pernah dilakukan dibagian
apa saja, berapa lama dan apakah pernah diperiksa kesehatannya.
§
Kecelakaan
yang pernah diderita
§
Umur
§
Pendidikan
§
Keadaan
keluarga
§
Dan
lain – lain
Anamnese (interview) khusus untuk
penyakit – penyakit :
-
Alergi
-
Epilepsi
-
Kelainan
jantung
-
Tekanan
darah
-
TBC
-
Kencing
manis
-
Asma,
bronchitis, pneumonia
-
Gangguan
jiwa
-
Penyakit
kulit
-
Penyakit
pendengaran
-
Penyakit
pinggang
-
Penyakit
kelainan pada kaki
-
Hernia
-
Hepatitis
-
Ulkus
peptikum
-
Anemia
-
Tumor
-
Dan
lain – lain
Pemeriksaan
klinis:
Seperti
pemeriksaan klinis untuk penyakit umum, hanya lebih memperhatikan kemungkinan
adanya pengaruh dari faktor – faktor dalam lingkungan kerja.
-
Pemeriksaan
mental
Keadaan kesadaran, sikap dan tingkah
laku, kontak mental, perhatian, inisiatif, intelegensia, dan proses berfikir.
-
Pemeriksaan
Fisik
Fisik diagnostik dari seluruh bagian
badan dengan inspeksi, palpasi, perkusi dan auskultasi, pengukuran tekanan
darah, nadi, pernafasan, tinggi badan, berat badan, pemeriksaan ketajaman
penglihatan, pendengaran, perabaan, reflek, kesegaran jasmani
-
Pemeriksaan
Laboratorium
Untuk membantu menegakan diagnosa
(darah, urine, faeces)
-
Pemeriksaan
khusus
Pemeriksaan khusus dilakukan untuk
melihat dan menilai kondisi kesehatan tenaga kerja dikaitkan dengan jenis
pekerjaan yang akan dikerjakannya, misalnya : Rongent dada, Alergi test,
spirometri, E.C.G, buta warna dan lain
lain.
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tenaga
Kerja Awal
§
Sehat
(tidak didapat kelainan) boleh bekerja tanpa syarat
ü
Boleh
bekerja berat
ü
Boleh
bekerja ringan
ü
Boleh
bekerja diberbagai bagian
§
Menderita
sakit/ada kelainan:
ü
Boleh
bekerja pada kondisi kerja tertentu, seperti : kerja ringan saja, kerja
ditempat tak berdebu, tak ada kontak dengan bahan kimia, dan lain – lain.
ü
Ditolak
untuk bekerja :
Ditolak permanen (tetap) atau di tolak
sementara menunggu proses pengobatan.
e. Teknis
Pemeriksaan Kesehatan Berkala/Periodik, Khusus dan Purna Bakti.
Pemeriksaan kesehatan
berkala/periodik, khusus dan purna bakti menurut ketentuan dalam peraturan
perundangan harus dilaksanakan paling tidak setahun sekali, sesuai dengan
faktor tingkat bahaya yang mengancam terhadap kesehatan tenaga kerja, dokter
perusahaan/dokter pemeriksaan dapat menentukan lamanya diadakan pemeriksaan
kesehatan berkala (lebih dari satu kali
dalam setahun), kecuali pemeriksaan kesehatan purna bakti yang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum tenaga kerja memasuki masa
pensiun. Data – data hasil pemeriksaan kesehatan berkala/periodik dan khusus
dapat digunakan untuk menemukan/menentukan adanya penyakit akibat kerja.
Pemeriksaan ini meliputi :
Anamnesa (interview)
-
Nama
-
Umur
-
Jenis
Kelamin
-
Unit
Kerja
-
Lama
kerja
-
Gambarang
tentang : yg dikerjakan, faktor – faktor bahaya di lingkungan kerja, keluhan –
keluhan yang diderita, kondisi kesehatan yang dirasakan.
Pemeriksaan klinis:
-
Pemeriksaan
mental (gangguan mental dan penyakit jiwa)
-
Pemeriksaan
fisik
Pemeriksaan fisik diagnostik dari
seluruh bagian badan, khususnya bagian badan yang mengalami kelainan/keluhan
dengan metode inspeksi, palpasi, perkusi dan auskultasi, pengukuran tekanan
darah, nadi, pernafasan, tinggi badan, berat badan, pemeriksaan ketajaman
penglihatan dan pendengaran, pemeriksaan laboratorium darah dan urin dan
pemeriksaan khusus yang berkaitan dengan keluhan/gangguan kesehatan yang
dirasakan dan kemungkinan pemaparan bahan berbahaya di lingkungan kerja
(biological monitoring) seperti: rongent dada, spirometri test, pemeriksaan
fungsi organ khusus.
Hasil pemeriksaan kesehatan tenaga
kerja periodik/berkala, khusus dan purna bakti :
-
Sehat
-
Sakit
-
Penyakit
umum
-
Penyakit
akibat kerja
-
Diduga
penyakit akibat kerja, yang perlu dilakukan pemeriksaan khusus lanjutan berupa
pemeriksaan lingkungan kerja, laboratorium khusus dan biological monitoring.
Jika ditemukan adanya penderita yang
menderita sakit, khusus penyakit akibat kerja perlu diberikan saran – saran pengendalian.
f. Pelaksanaan
Pemeriksaan
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja. Pemeriksaan kesehatan
tenaga kerja dapat dilaksanakan di tempat kerja atau pelayanan kerja pada
perusahaan tersebut. Dapat juga dilaksanakan di luar perusahaan dengan
mengadakan kerja sama dengan perusahaan jasa pemeriksaan/pengujian dan atau
pelayanan kesehatan kerja, yang telah
mendapatkan pengesahan sesuai dengan Permenaker No. Per 04/Men/1995.
punteun teh, numpang tanya... untuk rikes purna bakti ada di peraturan yang mana ya, sekalian pasalnya ya... sama pemeriksaan apa saja yang perlu dilakukan oleh karyawan purna bakti? hatur nuhun
BalasHapusKumahak damang atuuh
Hapus