Kamis, 18 Mei 2017

KEBAKARAN

Latar Belakang


Kebakaran dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Tidak ada tempat kerja yang dapat dijamin bebas risiko dari bahaya kebakaran. Kebakaran di tempat kerja dapat membawa konsekuensi yang berdampak merugikan banyak pihak baik bagi pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat luas.  Akibat yang timbul dari peristiwa kebakaran di tempat kerja dapat mengakibatkan korban jiwa , kerugian material, hilangnya lapangan pekerjaan dan kerugian lain secara tidak langsung, apalagi kalau terjadi kebakaran pada proyek vital maka dapat berdampak lebih luas lagi. 

Berdasarkan data kasus kebakaran yang dikutip dari Pusat Laboratorium Fisika Forensik Mabes Polri dari tahun 1990 - 2001 sebagai berikut : 

Th 1990 - 1996 
Jumlah kejadian : 2033 kasus ( 80 % kasus di tempat kerja , 20 % kasus bukan di tempat kerja) 

Th 1997 - 2001 
Jumlah Kejadian : 1121 kasus (76,1 % terjadi di tempat kerja , 23,9 % bukan tempat kerja. 

Dari data tersebut tempat kerja lebih besar peluangnya untuk terjadi kebakaran, karena semua unsur yang dapat memicu kebakaran terdapat di tempat kerja. Informasi penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah data faktor penyebab kebakaran  adalah sebagai berikut : 
Api terbuka             : 415 (37,19%)
Listrik                     : 297 (26,6%) 
Pembakaran            : 80 (7,17%)
Peralatan Panas      : 35 (3,14%)
Mekanik                  : 24 (2,15%)
Kimia                      : 15 (1,34%)
Proses Biologi         : 5 (0,45%) 
Alam                       : 2 (0,18 %) 
Tidak terdeteksi      : 218 (19,53%) 
Lain - lain                 : 25 (0,24%)

Data penyebab kebakaran di atas adalah fakta dilapangan dapat dijadikan sebagai referensi bahwa ada dua faktor penyebab yang menonjol sebagai referensi bahwa dua faktor penyebab yaitu api terbuka dan listrik. 

Dasar hukum pengawasan penanggulangan kebakaran 
ketentuan pokok yang berkaitan dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang No. 1 tahun 1970 . Tujuan K3 pada umumnya termasuk masalah penanggulangan kebakaran adalah tersirat dalam konsideran UU No. 1/70 yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat. 

syarat - syarat K3 penanggulangan K3 kebakaran sesuai ketentuan  pasal 3 ayat 1  huruf  b,d,q dalam undang - undang No. 1 th 1970 adalah merupakan sasaran yang ingin diwujudkan disetiap tempat kerja yang berbunyi : 

dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat - syarat keselamatan kerja untuk :
b. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran 
d. memberikan kesempatan jalan untuk menyelamatkan diri pada waktu kebakaran 
q. mengendalikan penyebaran panas, asap dan gas. 

Pasal 9 ayar 3 mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran. 

Pengertian Kebakaran :
Api yang tidak dikehendaki. Boleh jadi api itu kecil, tetapi tidak dikehendaki adalah termasuk kebakaran. Hampir terbakarpun artinya kebakaran. 

Mencegah kebakaran: 
Adalah segala upaya untuk menghindari terjadinya kebakaran. Seorang pengawas harus mampu menetapkan rekomendasi syarat apa yang sesuai dengan keadaan yang ditemukan sewaktu inspeksi. 

Risiko Kebakaran :
Adalah Perkiraan tingkatan keparahan apabila terjadi kebakaran. Besaran yang mempengaruhi tingkat risiko adalah ada 3 faktor yaitu : 

1. tingkat kemudahan terbakarnya (flammablelity) dari bahan yang diolah atau disimpan.
2. jumlah dan kondisi penyimpanan bahan tersebut, sehingga dapat digambarkan kira - kira kecepatan laju pertumbuhan atau menjalar api 
3. tingkat paparan seberapa besar nilai material yang terancam dan atau seberapa besar banyak orang yang terancam . 



Mengurangi risiko kebakaran
Adalah pertimbangan syarat K3 untuk dapat menekan risiko ke tingkat level yang lebih rendah. Seorang pengawas harus mampu menetapkan rekomendasi syarat dan strategi apa yang diperlukan untuk meminimalisasikan tingkat ancaman ke level yang lebih rendah.

Pemadaman kebakaran
Suatu teknik menghentikan reaksi pembakaran/nyala api. Nyala api adalah suatu proses perubahan zat menjadi zat yang baru melalui reaksi kimia oksidasi eksotermal.

Memadamkan kebakaran
Dapat dilakukan dengan prinsip menghilangkan salah satu atau beberapa unsur dalam proses nyala api yaitu : pendinginan (cooling) , penyelimutan (smothering), mengurangi bahan (stavation), memutuskan rantai reaksi api (mencekik) dan melemahkan (dilution).


Ruang lingkup pengawasan K3  penanggulangan kebakaran

Identifikasi potensi bahaya (fire hazard identification)
Sumber – sumber potensi bahaya yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran yaitu setiap bentuk energi seperti listrik, petir, mekanik, kimia, dan membentuk energi lainnya yang dipakai dalam proses kegiatan harus teridentifikasi untuk dikendalikan sesuai ketentuan peraturan dan standar yang berlaku.

Analisa risiko (fire risk assessment)

Berbagai potensial bahaya yang telah teridentifikasi dilakukan pembobotan tingkat risikonya, apakah kategori ringan, sedang, berat atau sangat serius, dengan parameter kecepatan menjalarnya api, tingkat paparan, konsekuensi kerugian  dan jumlah jiwa yang terancam.

Sasaran proteksi kebakaran aktif.
Berupa alat atau instalasi yang dipersiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran seperti sistem deteksi dan alarm, APAR, hydrant, springkler, house rell dll yang dirancang berdasarkan standar sesuai dengan tingkat bahayanya.

Sarana proteksi kebakaran pasif
Berupa alat atau instalasi yang dipersiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran seperti deteksi dan alarm, APAR, hydrant, springkler, house rell dll yang dirancang berdasarkan standar sesuai dengan tingkat bahayanya.

Sarana proteksi kebakaran pasif
Berupa alat, sarana atau metode mengendalikan penyebaran asap panas dan gas berbahaya bila terjadi kebakaran seperti sistem kompartemensasi, treatment atau clotting fire retardant, sarana pengendalian asap (smoke control system), sarana evakuasi, sistem pengendali asap dan api (smoke damper, fire damper, fire stopping), alat bantu evakuasi dan rescue, dll)

Teori dan Anatomi Api
Teori api
Nyala api adalah suatu fenomena yang dapat diamati gejalanya yaitu adanya cahaya dan panas dari suatu bahan yang sedang terbakar. Gejala lainnya yang dapat diamati adalah, bila suatu bahan telah terbakar  maka akan mengalami perubahan baik bentuk fisiknya maupun sifat kimianya. Keadaan fisik bahan yang telah terbakar akan berubah menjadi arang, abu, atau hilang menjadi gas dan sifat kimianya akan berubah pula menjadi zat baru.

Teori segitiga Api (Triangle of fire)
Unsur pokok terjadinya api dalam teori klasik yaitu teori segitiga api (triangle of fire) menjelaskan bahwa untuk dapat berlangsungnya proses nyala api diperlukan adanya tiga unsur pokok yaitu adanya unsur : bahan yang dapat terbakar (fuel) , oksigen (O2) yang cukup dari udara atau dari abahan oksidator, dan panas yang cukup.

Dengan teori itu, maka apabila salah satu unsur dari segitiga api tersebut tidak berada pada keseimbangan yang cukup, maja api tidak akan terjadi.

Bahan yang dapat terbakar jenisnya dapat berupa padat, cair maupun gas.
Hasil gambar untuk teori segitiga api
Teori Segitiga Api (Triangle Of Fire)


SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN     
      Konsep sistem proteksi kebakaran
Perencanaan sistem proteksi kebakaran yang direncanakan ada 3 sistem strategi yaitu :
a.    Sarana proteksi kebakaran aktif yaitu berupa alat atau instalasi yang dipersiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran seperti sistem deteksi dan alarm, APAR, hydrant, springkler, house rell, dll.
b.    Sarana proteksi kebakaran pasif yaitu berupa alat atau metode mengendalikan penyebaran asap panas dan gas berbahaya bila terjadi kebakaran seperti sistem kompartemensasi, treatment atau clotting fire retardant, sarana pengendalian asap (smoke control system), sarana evakuasi sistem pengendalian asap dan api (smoke damper, fire damper, fire stopping) alat bantu evakuasi dan resque.
c.    Fire safety management

          Sistem deteksi dan alarm kebakaran
Persyaratan sesuai peraturan menteri tenaga kerja No. 02/Men/1983 .
Ø  Sistem alarm kebakaran otomatik pengendalian administratif harus ada gambar yang disyahkan dan memiliki akte pengawasan.
Ø  Harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara teratur setiap kejadian harus dicatat dalam log book .
Ø  Sistem deteksi, alarm, dan pemadam integrated, harus memiliki ijin.

Alat Pemadam Api Ringan ( APAR)
Referensi peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No Per 04 / Men / 1980 .
Alat pemadam api ringan direncanakan untuk memadamkan api pada awal kebakaran. Desain konstruksinya dapat dijinjing dan mudah dioperasikan oleh satu orang.

Syarat pemasangan alat pemadam api ringan :
Ø  Di tempat yang mudah dilihat dan mudah dijangkau, mudah diambil (tidak diikat mati atau digembok)
Ø  Jarak jangkauan maksimal 15 m
Ø  Tinggi pemasangan maksimal 125 cm
Ø  Jenis media dan ukurannya harus sesuai dengan kalsifikasi kebakaran dan beban api
Ø  Secara berkala harus diperiksa.
Ø  Media pemadaman harus diisi ulang sesuai batas waktu yang ditentukan.
Ø  Kekuatan konstruksi tabung harus diuji padat dengan air sesuai ketentuan .


          Hydrant
Hydrant adalah instalasi pemadam kebakaran yang dipasang permanen berupa jaringan perpipaan berisi air bertekanan terus menerus yang siap untuk memadamkan kebakaran.
Komponen utama sistem hydrant terdiri dari :
Ø  Persediaan air yang cukup
Ø  Sistem pompa yang handal, pada umumnya terdiri dari 3 macam pompa yaitu : pompa jockey, pompa utama dan pompa cadangan.
Ø  Siamese connection atau sambungan untuk mensuplai air dari mobil kebakaran.
Ø  Jaringan pipa yang cukup
Ø  Slang dan nozzle yang cukup melindungi seluruh bangunan.

          Springkler
Springkler adalah instalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara permanen untuk melindungi bangunan dari bahaya kebakaran yang akan bekerja secara otomatik memancarkan air, apabila (nosel/pemancar/kepala springkler) terkena panas pada temperatur tertentu. Dasar perencanaan sistem springkler mampu menyerap kalor yang dihasilkan dari bahan yang terbakar dengan mengacu pada standar klasifikasi hunian.

Komponen utama sistem springkler seperti :
Ø  Persediaan air
Ø  Pompa
Ø  Siamese connection
Ø  Jaringan pipa
Ø  Kepala springkler

         Saran Evakuasi
Ø  Evakuasi – adalah usaha menyelamatkan diri sendiri dari tempat berbahaya menuju ketempat aman.
Ø  Saran evakuasi – adalah sarana dalam bentuk konstruksi dari abgian bangunan yang dirancang aman sementara (minimal 1 jam) untuk jalan menyelamatkan diri bila terjadi kebakaran bagi seluruh penghuni tanpa dibantu orang lain.

     Sarana pengendalian asap dan panas
Asap dan gas pada waktu kejadian kebakaran adalah salah satu produk kebakaran yang sangat membahayakan bagi manusia, kecendrungan asap dan gas akan menyebar ke atas, karen itu terutama pada gedung bertingkat harus direncanakan sedemikian rupa . jalur atau bukaan vertikal merupakan cerobong asap, karena itu harus ada sistem mekanik yang dapat mengendalikan asap dan gas.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paparan Asap Rokok di Tempat Kerja

  Paparan asap rokok selalu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti kanker paru – paru, penyakit jantung koroner, dan stroke dan e...