Kebakaran dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Tidak ada tempat kerja yang dapat dijamin bebas risiko dari bahaya kebakaran. Kebakaran di tempat kerja dapat membawa konsekuensi yang berdampak merugikan banyak pihak baik bagi pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat luas. Akibat yang timbul dari peristiwa kebakaran di tempat kerja dapat mengakibatkan korban jiwa , kerugian material, hilangnya lapangan pekerjaan dan kerugian lain secara tidak langsung, apalagi kalau terjadi kebakaran pada proyek vital maka dapat berdampak lebih luas lagi.
Berdasarkan data kasus kebakaran yang dikutip dari Pusat Laboratorium Fisika Forensik Mabes Polri dari tahun 1990 - 2001 sebagai berikut :
Th 1990 - 1996
Jumlah kejadian : 2033 kasus ( 80 % kasus di tempat kerja , 20 % kasus bukan di tempat kerja)
Th 1997 - 2001
Jumlah Kejadian : 1121 kasus (76,1 % terjadi di tempat kerja , 23,9 % bukan tempat kerja.
Dari data tersebut tempat kerja lebih besar peluangnya untuk terjadi kebakaran, karena semua unsur yang dapat memicu kebakaran terdapat di tempat kerja. Informasi penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah data faktor penyebab kebakaran adalah sebagai berikut :
Api terbuka : 415 (37,19%)
Listrik : 297 (26,6%)
Pembakaran : 80 (7,17%)
Peralatan Panas : 35 (3,14%)
Mekanik : 24 (2,15%)
Kimia : 15 (1,34%)
Proses Biologi : 5 (0,45%)
Alam : 2 (0,18 %)
Tidak terdeteksi : 218 (19,53%)
Lain - lain : 25 (0,24%)
Data penyebab kebakaran di atas adalah fakta dilapangan dapat dijadikan sebagai referensi bahwa ada dua faktor penyebab yang menonjol sebagai referensi bahwa dua faktor penyebab yaitu api terbuka dan listrik.
Dasar hukum pengawasan penanggulangan kebakaran
ketentuan pokok yang berkaitan dengan K3 penanggulangan kebakaran adalah sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang No. 1 tahun 1970 . Tujuan K3 pada umumnya termasuk masalah penanggulangan kebakaran adalah tersirat dalam konsideran UU No. 1/70 yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja dan orang lain, asset dan lingkungan masyarakat.
syarat - syarat K3 penanggulangan K3 kebakaran sesuai ketentuan pasal 3 ayat 1 huruf b,d,q dalam undang - undang No. 1 th 1970 adalah merupakan sasaran yang ingin diwujudkan disetiap tempat kerja yang berbunyi :
dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat - syarat keselamatan kerja untuk :
b. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran
d. memberikan kesempatan jalan untuk menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
q. mengendalikan penyebaran panas, asap dan gas.
Pasal 9 ayar 3 mengatur kewajiban pengurus menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.
Pengertian Kebakaran :
Api yang tidak dikehendaki. Boleh jadi api itu kecil, tetapi tidak dikehendaki adalah termasuk kebakaran. Hampir terbakarpun artinya kebakaran.
Mencegah kebakaran:
Adalah segala upaya untuk menghindari terjadinya kebakaran. Seorang pengawas harus mampu menetapkan rekomendasi syarat apa yang sesuai dengan keadaan yang ditemukan sewaktu inspeksi.
Risiko Kebakaran :
Adalah Perkiraan tingkatan keparahan apabila terjadi kebakaran. Besaran yang mempengaruhi tingkat risiko adalah ada 3 faktor yaitu :
1. tingkat kemudahan terbakarnya (flammablelity) dari bahan yang diolah atau disimpan.
2. jumlah dan kondisi penyimpanan bahan tersebut, sehingga dapat digambarkan kira - kira kecepatan laju pertumbuhan atau menjalar api
3. tingkat paparan seberapa besar nilai material yang terancam dan atau seberapa besar banyak orang yang terancam .
Alat Pemadam Api Ringan ( APAR)
3. tingkat paparan seberapa besar nilai material yang terancam dan atau seberapa besar banyak orang yang terancam .
Mengurangi risiko kebakaran
Adalah pertimbangan syarat K3 untuk
dapat menekan risiko ke tingkat level yang lebih rendah. Seorang pengawas harus
mampu menetapkan rekomendasi syarat dan strategi apa yang diperlukan untuk
meminimalisasikan tingkat ancaman ke level yang lebih rendah.
Pemadaman kebakaran
Suatu teknik menghentikan reaksi
pembakaran/nyala api. Nyala api adalah suatu proses perubahan zat menjadi zat
yang baru melalui reaksi kimia oksidasi eksotermal.
Memadamkan kebakaran
Dapat dilakukan dengan prinsip
menghilangkan salah satu atau beberapa unsur dalam proses nyala api yaitu :
pendinginan (cooling) , penyelimutan (smothering), mengurangi bahan
(stavation), memutuskan rantai reaksi api (mencekik) dan melemahkan (dilution).
Ruang lingkup pengawasan K3 penanggulangan kebakaran
Identifikasi potensi bahaya (fire
hazard identification)
Sumber – sumber potensi bahaya yang
dapat menyebabkan terjadinya kebakaran yaitu setiap bentuk energi seperti
listrik, petir, mekanik, kimia, dan membentuk energi lainnya yang dipakai dalam
proses kegiatan harus teridentifikasi untuk dikendalikan sesuai ketentuan
peraturan dan standar yang berlaku.
Analisa risiko (fire risk assessment)
Berbagai potensial bahaya yang telah
teridentifikasi dilakukan pembobotan tingkat risikonya, apakah kategori ringan,
sedang, berat atau sangat serius, dengan parameter kecepatan menjalarnya api,
tingkat paparan, konsekuensi kerugian
dan jumlah jiwa yang terancam.
Sasaran proteksi kebakaran aktif.
Berupa alat atau instalasi yang
dipersiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran seperti sistem deteksi
dan alarm, APAR, hydrant, springkler, house rell dll yang dirancang berdasarkan
standar sesuai dengan tingkat bahayanya.
Sarana proteksi kebakaran pasif
Berupa alat atau instalasi yang
dipersiapkan untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran seperti deteksi dan
alarm, APAR, hydrant, springkler, house rell dll yang dirancang berdasarkan
standar sesuai dengan tingkat bahayanya.
Sarana proteksi kebakaran pasif
Berupa alat, sarana atau metode
mengendalikan penyebaran asap panas dan gas berbahaya bila terjadi kebakaran
seperti sistem kompartemensasi, treatment atau clotting fire retardant, sarana
pengendalian asap (smoke control system), sarana evakuasi, sistem pengendali
asap dan api (smoke damper, fire damper, fire stopping), alat bantu evakuasi
dan rescue, dll)
Teori dan Anatomi Api
Teori api
Nyala api adalah suatu fenomena yang
dapat diamati gejalanya yaitu adanya cahaya dan panas dari suatu bahan yang
sedang terbakar. Gejala lainnya yang dapat diamati adalah, bila suatu bahan
telah terbakar maka akan mengalami
perubahan baik bentuk fisiknya maupun sifat kimianya. Keadaan fisik bahan yang
telah terbakar akan berubah menjadi arang, abu, atau hilang menjadi gas dan sifat
kimianya akan berubah pula menjadi zat baru.
Teori segitiga Api (Triangle of fire)
Unsur pokok terjadinya api dalam teori
klasik yaitu teori segitiga api (triangle of fire) menjelaskan bahwa untuk
dapat berlangsungnya proses nyala api diperlukan adanya tiga unsur pokok yaitu
adanya unsur : bahan yang dapat terbakar (fuel) , oksigen (O2) yang cukup dari
udara atau dari abahan oksidator, dan panas yang cukup.
Dengan teori itu, maka apabila salah
satu unsur dari segitiga api tersebut tidak berada pada keseimbangan yang
cukup, maja api tidak akan terjadi.
Bahan yang dapat terbakar jenisnya
dapat berupa padat, cair maupun gas.
Teori Segitiga Api
(Triangle Of Fire)
SISTEM
PROTEKSI KEBAKARAN
Konsep sistem proteksi kebakaran
Perencanaan sistem proteksi kebakaran
yang direncanakan ada 3 sistem strategi yaitu :
a.
Sarana
proteksi kebakaran aktif yaitu berupa alat atau instalasi yang dipersiapkan
untuk mendeteksi dan memadamkan kebakaran seperti sistem deteksi dan alarm,
APAR, hydrant, springkler, house rell, dll.
b.
Sarana
proteksi kebakaran pasif yaitu berupa alat atau metode mengendalikan penyebaran
asap panas dan gas berbahaya bila terjadi kebakaran seperti sistem
kompartemensasi, treatment atau clotting fire retardant, sarana pengendalian
asap (smoke control system), sarana evakuasi sistem pengendalian asap dan api
(smoke damper, fire damper, fire stopping) alat bantu evakuasi dan resque.
c.
Fire
safety management
Sistem deteksi dan alarm kebakaran
Persyaratan sesuai peraturan menteri
tenaga kerja No. 02/Men/1983 .
Ø
Sistem
alarm kebakaran otomatik pengendalian administratif harus ada gambar yang
disyahkan dan memiliki akte pengawasan.
Ø
Harus
dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara teratur setiap kejadian harus
dicatat dalam log book .
Ø
Sistem
deteksi, alarm, dan pemadam integrated, harus memiliki ijin.
Alat Pemadam Api Ringan ( APAR)
Referensi peraturan menteri tenaga
kerja dan transmigrasi No Per 04 / Men / 1980 .
Alat pemadam api ringan direncanakan
untuk memadamkan api pada awal kebakaran. Desain konstruksinya dapat dijinjing
dan mudah dioperasikan oleh satu orang.
Syarat pemasangan alat pemadam api
ringan :
Ø
Di
tempat yang mudah dilihat dan mudah dijangkau, mudah diambil (tidak diikat mati
atau digembok)
Ø
Jarak
jangkauan maksimal 15 m
Ø
Tinggi
pemasangan maksimal 125 cm
Ø
Jenis
media dan ukurannya harus sesuai dengan kalsifikasi kebakaran dan beban api
Ø
Secara
berkala harus diperiksa.
Ø
Media
pemadaman harus diisi ulang sesuai batas waktu yang ditentukan.
Ø
Kekuatan
konstruksi tabung harus diuji padat dengan air sesuai ketentuan .
Hydrant
Hydrant adalah instalasi pemadam
kebakaran yang dipasang permanen berupa jaringan perpipaan berisi air
bertekanan terus menerus yang siap untuk memadamkan kebakaran.
Komponen utama sistem hydrant terdiri
dari :
Ø
Persediaan
air yang cukup
Ø
Sistem
pompa yang handal, pada umumnya terdiri dari 3 macam pompa yaitu : pompa
jockey, pompa utama dan pompa cadangan.
Ø
Siamese
connection atau sambungan untuk mensuplai air dari mobil kebakaran.
Ø
Jaringan
pipa yang cukup
Ø
Slang
dan nozzle yang cukup melindungi seluruh bangunan.
Springkler
Springkler adalah instalasi pemadam
kebakaran yang dipasang secara permanen untuk melindungi bangunan dari bahaya
kebakaran yang akan bekerja secara otomatik memancarkan air, apabila
(nosel/pemancar/kepala springkler) terkena panas pada temperatur tertentu.
Dasar perencanaan sistem springkler mampu menyerap kalor yang dihasilkan dari
bahan yang terbakar dengan mengacu pada standar klasifikasi hunian.
Komponen utama sistem springkler
seperti :
Ø
Persediaan
air
Ø
Pompa
Ø
Siamese
connection
Ø
Jaringan
pipa
Ø
Kepala
springkler
Saran Evakuasi
Ø
Evakuasi
– adalah usaha menyelamatkan diri sendiri dari tempat berbahaya menuju ketempat
aman.
Ø
Saran
evakuasi – adalah sarana dalam bentuk konstruksi dari abgian bangunan yang
dirancang aman sementara (minimal 1 jam) untuk jalan menyelamatkan diri bila
terjadi kebakaran bagi seluruh penghuni tanpa dibantu orang lain.
Sarana pengendalian asap dan panas
Asap dan gas pada waktu kejadian
kebakaran adalah salah satu produk kebakaran yang sangat membahayakan bagi
manusia, kecendrungan asap dan gas akan menyebar ke atas, karen itu terutama
pada gedung bertingkat harus direncanakan sedemikian rupa . jalur atau bukaan
vertikal merupakan cerobong asap, karena itu harus ada sistem mekanik yang
dapat mengendalikan asap dan gas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar