Jumat, 19 Mei 2017

UNDANG – UNDANG NO . 1 TAHUN 1970




UNDANG – UNDANG NO . 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja diundangankan pada tahun 1970 dan menggantikan  Veiligheids Reglement Tahun 1910 . Undang – Undang tersebut memuat ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik, dan teknologi sebagaimana norma keselamatan kerja. Yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970 tersebut adalah keselamatan kerja segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun diudara yang berada di dalam wilayah kekuasan hukum Republik Indonesia. 
 Gambar terkait




Menurut UU No. 1 Tahun 1970 , syarat – syarat keselamatan kerja seluruh aspek pekerjaan yang berbahaya berikut jenis bahaya akan diatur dengan peraturan perundang-undangan . Syarat – syarat keselamatan kerja ditetapkan untuk:
1.    Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.    Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3.    Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4.    Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian – kejadian lain  yang  berbahaya
5.    Memberikan pertolongan pada kecelakaan
6.    Memberikan alat – alat perlindungan  diri pada para pekerja
7.    Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu kotoran, asap, uap, gas , hembusan angin cuaca,sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8.    Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerj baik fisik, maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
9.    Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
10.  Memelihara kebersihan , kesehatan dan ketertiban
11.  Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkunagn, cara dan proses kerjanya
12.  Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
13.  Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
14.  Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Oleh UU No. 1 Th 1970 juga diperintahkan untuk ditetapkan syarat – syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pengangkutan, peredaran, perdaganan, pemasangan pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan , barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa syarat – syarat tersebut yang mengikuti prinsip – prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang menyangkut bidang konstruksi, bahan, pengolahan, dan pembuatan, perlengkapan, alat – alat perlindungan, pengujian, dan pengesahan, pengepakan, atau pembungkusan, guna menjamin keselamatan barang – barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.

Kewajiban dan hak tenaga kerja :
1.    Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja
2.    Memakai alat – alat pelindung diri yang wajibkan
3.    Memenuhi dan mentaati semua syarat – syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.
4.    Meminta kepada pengurus (perusahaan) agar dilaksanakan semua syarat – syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
5.    Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang padanya syarat – syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat – alat perlindungan diri yang diwajibkan  diragukan olehnya kecuali dalam hal – hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas – batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paparan Asap Rokok di Tempat Kerja

  Paparan asap rokok selalu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti kanker paru – paru, penyakit jantung koroner, dan stroke dan e...