UNDANG – UNDANG NO . 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN
KERJA
UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan kerja diundangankan pada tahun 1970 dan menggantikan Veiligheids
Reglement Tahun 1910 . Undang – Undang tersebut memuat ketentuan umum
tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat,
industrialisasi, teknik, dan teknologi sebagaimana norma keselamatan kerja.
Yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970 tersebut adalah keselamatan kerja segala
tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air
maupun diudara yang berada di dalam wilayah kekuasan hukum Republik Indonesia.
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 , syarat –
syarat keselamatan kerja seluruh aspek pekerjaan yang berbahaya berikut jenis
bahaya akan diatur dengan peraturan perundang-undangan . Syarat – syarat
keselamatan kerja ditetapkan untuk:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran
3. Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan
4. Memberikan kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian – kejadian lain yang
berbahaya
5. Memberikan pertolongan pada kecelakaan
6. Memberikan alat – alat
perlindungan diri pada para pekerja
7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau
menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu kotoran, asap, uap, gas , hembusan
angin cuaca,sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerj baik fisik, maupun psikis, keracunan, infeksi dan
penularan.
9. Menyelenggarakan penyegaran udara yang
cukup
10. Memelihara kebersihan , kesehatan dan
ketertiban
11. Memperoleh keserasian antara tenaga
kerja, alat kerja, lingkunagn, cara dan proses kerjanya
12. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
13. Mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya
14. Menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah
tinggi.
Oleh UU No. 1 Th 1970 juga
diperintahkan untuk ditetapkan syarat – syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pengangkutan, peredaran, perdaganan, pemasangan pemakaian,
penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan , barang, produk teknis dan
aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Selain
itu, ditegaskan pula bahwa syarat – syarat tersebut yang mengikuti prinsip –
prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara
teratur, jelas dan praktis yang menyangkut bidang konstruksi, bahan,
pengolahan, dan pembuatan, perlengkapan, alat – alat perlindungan,
pengujian, dan pengesahan, pengepakan, atau pembungkusan, guna menjamin
keselamatan barang – barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang
melakukannya dan keselamatan umum.
Kewajiban dan hak tenaga kerja :
1. Memberikan keterangan yang benar bila
diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja
2. Memakai alat – alat pelindung diri
yang wajibkan
3. Memenuhi dan mentaati semua syarat –
syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.
4. Meminta kepada pengurus (perusahaan)
agar dilaksanakan semua syarat – syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan
5. Menyatakan keberatan kerja pada
pekerjaan yang padanya syarat – syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta
alat – alat perlindungan diri yang diwajibkan
diragukan olehnya kecuali dalam hal – hal khusus ditentukan lain oleh
pegawai pengawas dalam batas – batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar