Minggu, 21 Mei 2017

UNDANG - UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA



UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Jaminan sosial menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayann sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang di alami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, setiap saat menghadapi  risiko sosial berupa peristiwa yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Oleh karena itu, perlu adanya pengingkatan perlindungan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang bertujuan untuk memberikan ketenangan bekerja dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.

Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan.Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat kerena kecelakaan kerja. Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja (pasal 8 ayat 1). Jaminan kerja meliputi:
a.       Biaya pengangkutan
b.      Biaya pemeriksaan, biaya pengobatan, atau perawatan
c.       Biaya rehabilitasi
d.      Santunan berupa uang yang meliputi :
1.       Santunan sementara tidak mampu bekerja
2.       Santunan cacat sebagian untuk selama – lamanya
3.       Santunan catat total untuk selama – lamnya baik fisik maupun mental
4.       Santunan kematian  (pasal 9)

Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan badan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) kali 24 jam (pasal 10 ayat 1 ). Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga  Kerja dan Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua0 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnnya dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia (pasal 10 ayat 2). Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja sampai memperoleh hak – haknya (pasal 10 ayat 3) . Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta perubahannya ditetapkan dengan keputusan presiden  (pasal 11)

Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehataan yang dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugasnya sebaik baik mungkin dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan (kuratif) . Oleh karena itu, upaya penyembuhan memerlukan dana yang tdak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja. Di samping itu, pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatakan (promotif), pencegahan (preventif), Penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif). Dengan demikian diharapkan tercapainya derajat kesehatan tenaga kerja yang optimal sebagai potensi yang produktif bagi pembangunan . Jaminan pemeliharaan kesehatan selain untuk tenaga kerja yang bersangkutan juga untuk keluarganya. Tenaga kerja, suami, istri dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan (pasal 10 ayat 1). Jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi :
a.       Rawat jalan tingkat pertama
b.      Rawat jalan tingkat lanjut
c.       Rawat inap
d.      Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
e.      Penunjang khusus dan
f.        Pelayanan gawat darurat

Perawatan  pelaksanaan UU Jamsostek adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat PP No. 14 Jamsostek) . Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul karena hubungan kerja (Keppres No. 22 Th 1993) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. PP No. 14 Jamsostek mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pelaporan, pengajuan dan pembayaran  jaminan kecelakaan kerja. Pengajuan dan pembayaran jaminan hari tua, pengajuan dan pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan, bentuk formulir jamsostek tercantum  perincian  besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha. Table lampiran II memuat macam cacat tetap sebagian dan cacat – cacat lainnya. Keppres No 22. Th 1993 merinci jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja ( penyakit akibat kerja). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER – 05/MEN/1993 mengatur petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja.

Dalam perkembangannya landasan hukum bagi penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja menjadi lebih kuat lagi dengan masuknya ketentuan mengenai jaminan sosial dalam Undang – Undang Dasar RI, adanya ketentuan mengenai jaminan sosial tenaga kerja dalan UU No. 13 Th 2003 dan diundangkan serta berlakunya Undang – Undang Nomor 40 Tahun  2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional . Menurut UU yang disebut terakhir ini, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, sedangkan sistem jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. Jenis program jaminan sosial menurut UU SJSN meliputi :
a.       Jaminan kesehatan
b.      Jaminan kecelakaan kerja
c.       Jaminan hari tua
d.      Jaminan pensiun
e.      Jaminan kematian (pasal 18)

Lebih Lanjut, UU SJSN menyatakan bahwa jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan tujuannya adalah menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paparan Asap Rokok di Tempat Kerja

  Paparan asap rokok selalu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti kanker paru – paru, penyakit jantung koroner, dan stroke dan e...