UNDANG – UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan sosial menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja
dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang
atau berkurang dan pelayann sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang di alami
oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan
meninggal dunia. Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, setiap saat
menghadapi risiko sosial berupa
peristiwa yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan.
Oleh karena itu, perlu adanya pengingkatan perlindungan tenaga kerja dalam
program jaminan sosial tenaga kerja yang bertujuan untuk memberikan ketenangan
bekerja dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan
risiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan.Untuk
menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan
oleh kematian atau cacat kerena kecelakaan kerja. Tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja (pasal 8 ayat 1). Jaminan
kerja meliputi:
a.
Biaya pengangkutan
b.
Biaya pemeriksaan, biaya pengobatan, atau
perawatan
c.
Biaya rehabilitasi
d.
Santunan berupa uang yang meliputi :
1.
Santunan sementara tidak mampu bekerja
2.
Santunan cacat sebagian untuk selama – lamanya
3.
Santunan catat total untuk selama – lamnya baik
fisik maupun mental
4.
Santunan kematian (pasal 9)
Pengusaha wajib melaporkan
kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga
Kerja dan badan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak
lebih dari 2 (dua) kali 24 jam (pasal 10 ayat 1 ). Pengusaha wajib melaporkan
kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja
dan Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih
dari 2 (dua0 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh
dokter yang merawatnnya dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia (pasal
10 ayat 2). Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan
kerja kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja sampai memperoleh
hak – haknya (pasal 10 ayat 3) . Daftar jenis penyakit yang timbul karena
hubungan kerja serta perubahannya ditetapkan dengan keputusan presiden (pasal 11)
Sakit adalah setiap
gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan.
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan yang
memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan termasuk kehamilan dan
persalinan. Pemeliharaan kesehataan yang dimaksudkan untuk meningkatkan
produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugasnya sebaik baik
mungkin dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan (kuratif) . Oleh
karena itu, upaya penyembuhan memerlukan dana yang tdak sedikit dan memberatkan
jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan
penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga
kerja. Di samping itu, pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan
kesehatan tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatakan (promotif), pencegahan
(preventif), Penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif). Dengan
demikian diharapkan tercapainya derajat kesehatan tenaga kerja yang optimal
sebagai potensi yang produktif bagi pembangunan . Jaminan pemeliharaan
kesehatan selain untuk tenaga kerja yang bersangkutan juga untuk keluarganya.
Tenaga kerja, suami, istri dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan
kesehatan (pasal 10 ayat 1). Jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi :
a.
Rawat jalan tingkat pertama
b.
Rawat jalan tingkat lanjut
c.
Rawat inap
d.
Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
e.
Penunjang khusus dan
f.
Pelayanan gawat darurat
Perawatan pelaksanaan UU Jamsostek adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat
PP No. 14 Jamsostek) . Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit
yang timbul karena hubungan kerja (Keppres No. 22 Th 1993) dan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja. PP No. 14 Jamsostek mengatur penyelenggaraan jaminan
sosial tenaga kerja yang meliputi pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran,
pelaporan, pengajuan dan pembayaran
jaminan kecelakaan kerja. Pengajuan dan pembayaran jaminan hari tua,
pengajuan dan pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan, bentuk formulir
jamsostek tercantum perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis
usaha. Table lampiran II memuat macam cacat tetap sebagian dan cacat – cacat lainnya.
Keppres No 22. Th 1993 merinci jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja
( penyakit akibat kerja). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER –
05/MEN/1993 mengatur petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran,
pembayaran santunan, dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja.
Dalam perkembangannya
landasan hukum bagi penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja menjadi lebih
kuat lagi dengan masuknya ketentuan mengenai jaminan sosial dalam Undang –
Undang Dasar RI, adanya ketentuan mengenai jaminan sosial tenaga kerja dalan UU
No. 13 Th 2003 dan diundangkan serta berlakunya Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional .
Menurut UU yang disebut terakhir ini, jaminan sosial adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidupnya yang layak, sedangkan sistem jaminan sosial oleh beberapa badan
penyelenggara jaminan sosial. Jenis program jaminan sosial menurut UU SJSN
meliputi :
a.
Jaminan kesehatan
b.
Jaminan kecelakaan kerja
c.
Jaminan hari tua
d.
Jaminan pensiun
e.
Jaminan kematian (pasal 18)
Lebih Lanjut, UU SJSN menyatakan bahwa jaminan kecelakaan
kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan
tujuannya adalah menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan
santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau
menderita penyakit akibat kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar