Senin, 22 Mei 2017

RUANG LINGKUP KEBERSIHAN DALAM PERUSAHAAN






                          RUANG LINGKUP KEBERSIHAN DALAM PERUSAHAAN

Kebersihan perusahaan meliputi kebersihan luar dan dalam gedung. Luar gedung terutama kebersihan halaman dan jalanan. Dalam gedung meliputi kebersihan lantai, dinding, atas gedung serta mesin dan alat untuk bekerja, gudang untuk menyimpan bahan baku atau produk jadi perusahaan. Secara lebih rinci lagi, kebersihan perusahaan meliputi :
1.    Sanitasi yang berkaitan dengan persediaan air yang sesuai dengan persyaratan peruntukannya, yaitu air untuk minum, untuk mandi, untuk proses produksi, untuk mengalirkan kotoran atau sampah industri,
2.    Keadaan kasus yang baik
3.    Pembuangan limbah padat dan limbah cair yang terlaksana dengan rapi dan bersih
4.    Keadaan gedung dan halaman  yang tidak menyebabkan kecelakaan, kebakaran, dan bahaya lainnya
5.    Keadaan yang menimbulkan tidak berkumpulnya atau bersarang nyamuk dan lalat
6.    Penyelenggaraan kantin yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan, dll.


AIR MINUM
Pada semua tempat kerja harus disediakan cukup air bersih yang sumber dan cara pengalirannya memenuhi ketentuan. Tempat air minum harus disediakan untuk pekerja menurut bentuk yang memenuhi persyaratan dalam perbandingan sebuah untuk tiap – tiap 100 pekerja. Kalau dipakai wadah air minum makan wadah itu harus tertutup rapat, harus diberi tanda nyata. Air yang tidak memenuhi syarat untuk diminum harus diberi tanda yang nyata. Air untuk minum dan juga makan tidak boleh berbau dan harus segar, tidak boleh berwarna  (harus bening), tidak boleh berasa, tidak boleh mengandung binatang atau bakteri yang berbahaya dan pada waktu – waktu tertentu air yang dipakai harus diperiksa apakah memenuhi syarat atau tidak.

KAKUS
Tiap tempat kerja harus menyediakan kakus yang memenuhi syarat kesehatan dan harus terpisah untuk pekerja wanita dan pria. Letak kakus harus mudah dicapai dan kakus untuk wanita tidak boleh berhubungan langsung dengan pria. Perbandingan jumlah kakus terhadap pekerja adalah :
1 kakus untuk 1 sampai 24 pekerja
2 kakus untuk 25 sampai 50 pekerja
3 kakus untuk 51 sampai dengan 100 pekerja. Dalam tiap kakus harus ada persediaan air yang cukup, dan bila perlu juga kertas tissue. Kakus untuk pekerja wanita harus tertutup rapat. Kakus harus senantiasa dibersihkan. Kakus harus mendapat penerangan yang cukup  dan pertukaran udara yang baik. Dinding dan kakus harus terlihat bersih. Pintu kakus harus tertutup rapat. Kakus yang memenuhi persyaratan kebersihan :
1.    Tidak berbau
2.    Tidak ada kotoraan yang terlihat
3.    Tidak boleh ada lalat, nyamuk, atau serangga lain
4.    Harus tersedia air bersih yang cukup
5.    Harus dapat dibersihkan dengan mudah
6.    Paling sedikit dibersihkan 2 – 3 kali sehari


TEMPAT CUCI & RUANG GANTI PAKAIAN
Tiap tempat kerja harus menyediakan tempat cuci dalam perbandingan 1 tempat  cuci untuk 25 pekerja dan satu untuk tiap tambahan 15 pekerja kalau jumlah pekerja lebih dari 100. Pada tiap tempat cuci harus disediakan air yang mengalir dan sabun. Juga ada tiap tempat cuci harus disediakan handuk yang bersih. Tiap tempat kerja harus menyediakan air mengalir. Pada tiap tempat cuci harus disediakan tempat pembuangan kotoran/sampah.

RUANG MAKAN & KANTIN
Kalau waktu bekerja menghendaki bahwa pekerja harus makan siang dalam lingkungan pekerjaan, maka harus disediakan ruang makan yang cukup luas, sehingga semua pekerja dapat makan sekaligus atau bergantian. Pekerja tidak diperbolehkan makan dalam ruang kerja, sebab di tempat itu biasanya terdapat bahan beracun atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan. Pada tiap perusahaan yang dipekerjanya terkena debu atau bahan beracun harus disediakan tempat makan yang terpisah kecuali kalau pekerja lebih menyukai makann di luar perusahaan. Ruang makan harus mendapat cukup penerangan dan juga ventilasi yang memadai serta udara yang cukup sejuk.
Kalau dalam perusahaan diadakan kantin makan, kantin itu harus dibuat, dirawat, dan dijalankan sesuai dengan peraturan untuk kebersihan pada tempat makan umum. Kantin harus mendapat penerangan yang cukup dan ventilasi yang memadai serta suhu udara yang cukup sejuk.  Dapur, tempat makan, dan alat – alat untuk keperluan makan harus bersih dan memenuhi syarat kesehatan. Air minum dan makanan harus bersih dan sehat.


Kebersihan peruhsaan meliputi kebersihan luar dan dalam gedung. Luar gedung terutama kebersihan halaman dan jalanan. Dalam gedung meliputi kebersihan lantai, dinding, atas gedung serta mesin dan alat untuk bekerja, gudang untuk menyimpan bahan baku atau produk jadi perusahaan. Secara lebih rinci lagi, kebersihan perusahaan meliputi :
1.    Sanitasi yang berkaitan dengan persediaan air yang sesuai dengan persyaratan peruntukannya, yaitu air untuk minum, untuk mandi, untuk proses produksi, untuk mengalirkan kotoran atau sampah industri,
2.    Keadaan kasus yang baik
3.    Pembuangan limbah padat dan limbah cair yang terlaksana dengan rapi dan bersih
4.    Keadaan gedung dan halaman  yang tidak menyebabkan kecelakaan, kebakaran, dan bahaya lainnya
5.    Keadaan yang menimbulkan tidak berkumpulnya atau bersarang nyamuk dan lalat
6.    Penyelenggaraan kantin yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan, dll.


AIR MINUM
Pada semua tempat kerja harus disediakan cukup air bersih yang sumber dan cara pengalirannya memenuhi ketentuan. Tempat air minum harus disediakan untuk pekerja menurut bentuk yang memenuhi persyaratan dalam perbandingan sebuah untuk tiap – tiap 100 pekerja. Kalau dipakai wadah air minum makan wadah itu harus tertutup rapat, harus diberi tanda nyata. Air yang tidak memenuhi syarat untuk diminum harus diberi tanda yang nyata. Air untuk minum dan juga makan tidak boleh berbau dan harus segar, tidak boleh berwarna  (harus bening), tidak boleh berasa, tidak boleh mengandung binatang atau bakteri yang berbahaya dan pada waktu – waktu tertentu air yang dipakai harus diperiksa apakah memenuhi syarat atau tidak.

KAKUS
Tiap tempat kerja harus menyediakan kakus yang memenuhi syarat kesehatan dan harus terpisah untuk pekerja wanita dan pria. Letak kakus harus mudah dicapai dan kakus untuk wanita tidak boleh berhubungan langsung dengan pria. Perbandingan jumlah kakus terhadap pekerja adalah :
1 kakus untuk 1 sampai 24 pekerja
2 kakus untuk 25 sampai 50 pekerja
3 kakus untuk 51 sampai dengan 100 pekerja. Dalam tiap kakus harus ada persediaan air yang cukup, dan bila perlu juga kertas tissue. Kakus untuk pekerja wanita harus tertutup rapat. Kakus harus senantiasa dibersihkan. Kakus harus mendapat penerangan yang cukup  dan pertukaran udara yang baik. Dinding dan kakus harus terlihat bersih. Pintu kakus harus tertutup rapat. Kakus yang memenuhi persyaratan kebersihan :
1.    Tidak berbau
2.    Tidak ada kotoraan yang terlihat
3.    Tidak boleh ada lalat, nyamuk, atau serangga lain
4.    Harus tersedia air bersih yang cukup
5.    Harus dapat dibersihkan dengan mudah
6.    Paling sedikit dibersihkan 2 – 3 kali sehari


TEMPAT CUCI & RUANG GANTI PAKAIAN
Tiap tempat kerja harus menyediakan tempat cuci dalam perbandingan 1 tempat  cuci untuk 25 pekerja dan satu untuk tiap tambahan 15 pekerja kalau jumlah pekerja lebih dari 100. Pada tiap tempat cuci harus disediakan air yang mengalir dan sabun. Juga ada tiap tempat cuci harus disediakan handuk yang bersih. Tiap tempat kerja harus menyediakan air mengalir. Pada tiap tempat cuci harus disediakan tempat pembuangan kotoran/sampah.

RUANG MAKAN & KANTIN
Kalau waktu bekerja menghendaki bahwa pekerja harus makan siang dalam lingkungan pekerjaan, maka harus disediakan ruang makan yang cukup luas, sehingga semua pekerja dapat makan sekaligus atau bergantian. Pekerja tidak diperbolehkan makan dalam ruang kerja, sebab di tempat itu biasanya terdapat bahan beracun atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan. Pada tiap perusahaan yang dipekerjanya terkena debu atau bahan beracun harus disediakan tempat makan yang terpisah kecuali kalau pekerja lebih menyukai makann di luar perusahaan. Ruang makan harus mendapat cukup penerangan dan juga ventilasi yang memadai serta udara yang cukup sejuk.
Kalau dalam perusahaan diadakan kantin makan, kantin itu harus dibuat, dirawat, dan dijalankan sesuai dengan peraturan untuk kebersihan pada tempat makan umum. Kantin harus mendapat penerangan yang cukup dan ventilasi yang memadai serta suhu udara yang cukup sejuk.  Dapur, tempat makan, dan alat – alat untuk keperluan makan harus bersih dan memenuhi syarat kesehatan. Air minum dan makanan harus bersih dan sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paparan Asap Rokok di Tempat Kerja

  Paparan asap rokok selalu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti kanker paru – paru, penyakit jantung koroner, dan stroke dan e...