RUANG LINGKUP KEBERSIHAN DALAM
PERUSAHAAN
Kebersihan perusahaan
meliputi kebersihan luar dan dalam gedung. Luar gedung terutama kebersihan
halaman dan jalanan. Dalam gedung meliputi kebersihan lantai, dinding, atas
gedung serta mesin dan alat untuk bekerja, gudang untuk menyimpan bahan baku
atau produk jadi perusahaan. Secara lebih rinci lagi, kebersihan perusahaan
meliputi :
1.
Sanitasi
yang berkaitan dengan persediaan air yang sesuai dengan persyaratan
peruntukannya, yaitu air untuk minum, untuk mandi, untuk proses produksi, untuk
mengalirkan kotoran atau sampah industri,
2.
Keadaan
kasus yang baik
3.
Pembuangan
limbah padat dan limbah cair yang terlaksana dengan rapi dan bersih
4.
Keadaan
gedung dan halaman yang tidak
menyebabkan kecelakaan, kebakaran, dan bahaya lainnya
5.
Keadaan
yang menimbulkan tidak berkumpulnya atau bersarang nyamuk dan lalat
6.
Penyelenggaraan
kantin yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan, dll.
AIR MINUM
Pada semua tempat kerja harus disediakan cukup air bersih
yang sumber dan cara pengalirannya memenuhi ketentuan. Tempat air minum harus
disediakan untuk pekerja menurut bentuk yang memenuhi persyaratan dalam
perbandingan sebuah untuk tiap – tiap 100 pekerja. Kalau dipakai wadah air
minum makan wadah itu harus tertutup rapat, harus diberi tanda nyata. Air yang
tidak memenuhi syarat untuk diminum harus diberi tanda yang nyata. Air untuk
minum dan juga makan tidak boleh berbau dan harus segar, tidak boleh
berwarna (harus bening), tidak boleh berasa,
tidak boleh mengandung binatang atau bakteri yang berbahaya dan pada waktu –
waktu tertentu air yang dipakai harus diperiksa apakah memenuhi syarat atau
tidak.
KAKUS
Tiap tempat kerja harus menyediakan kakus yang memenuhi
syarat kesehatan dan harus terpisah untuk pekerja wanita dan pria. Letak kakus
harus mudah dicapai dan kakus untuk wanita tidak boleh berhubungan langsung
dengan pria. Perbandingan jumlah kakus terhadap pekerja adalah :
1 kakus untuk 1 sampai 24 pekerja
2 kakus untuk 25 sampai 50 pekerja
3 kakus untuk 51 sampai dengan 100 pekerja. Dalam tiap
kakus harus ada persediaan air yang cukup, dan bila perlu juga kertas tissue. Kakus
untuk pekerja wanita harus tertutup rapat. Kakus harus senantiasa dibersihkan.
Kakus harus mendapat penerangan yang cukup
dan pertukaran udara yang baik. Dinding dan kakus harus terlihat bersih.
Pintu kakus harus tertutup rapat. Kakus yang memenuhi persyaratan kebersihan :
1.
Tidak
berbau
2.
Tidak
ada kotoraan yang terlihat
3.
Tidak
boleh ada lalat, nyamuk, atau serangga lain
4.
Harus
tersedia air bersih yang cukup
5.
Harus
dapat dibersihkan dengan mudah
6.
Paling
sedikit dibersihkan 2 – 3 kali sehari
TEMPAT CUCI & RUANG
GANTI PAKAIAN
Tiap tempat kerja harus menyediakan tempat cuci dalam
perbandingan 1 tempat cuci untuk 25
pekerja dan satu untuk tiap tambahan 15 pekerja kalau jumlah pekerja lebih dari
100. Pada tiap tempat cuci harus disediakan air yang mengalir dan sabun. Juga
ada tiap tempat cuci harus disediakan handuk yang bersih. Tiap tempat kerja
harus menyediakan air mengalir. Pada tiap tempat cuci harus disediakan tempat
pembuangan kotoran/sampah.
RUANG MAKAN & KANTIN
Kalau waktu bekerja menghendaki bahwa pekerja harus makan
siang dalam lingkungan pekerjaan, maka harus disediakan ruang makan yang cukup
luas, sehingga semua pekerja dapat makan sekaligus atau bergantian. Pekerja tidak
diperbolehkan makan dalam ruang kerja, sebab di tempat itu biasanya terdapat
bahan beracun atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan. Pada tiap
perusahaan yang dipekerjanya terkena debu atau bahan beracun harus disediakan
tempat makan yang terpisah kecuali kalau pekerja lebih menyukai makann di luar
perusahaan. Ruang makan harus mendapat cukup penerangan dan juga ventilasi yang
memadai serta udara yang cukup sejuk.
Kalau dalam perusahaan diadakan kantin makan, kantin itu
harus dibuat, dirawat, dan dijalankan sesuai dengan peraturan untuk kebersihan
pada tempat makan umum. Kantin harus mendapat penerangan yang cukup dan
ventilasi yang memadai serta suhu udara yang cukup sejuk. Dapur, tempat makan, dan alat – alat untuk
keperluan makan harus bersih dan memenuhi syarat kesehatan. Air minum dan
makanan harus bersih dan sehat.
Kebersihan peruhsaan
meliputi kebersihan luar dan dalam gedung. Luar gedung terutama kebersihan
halaman dan jalanan. Dalam gedung meliputi kebersihan lantai, dinding, atas
gedung serta mesin dan alat untuk bekerja, gudang untuk menyimpan bahan baku
atau produk jadi perusahaan. Secara lebih rinci lagi, kebersihan perusahaan
meliputi :
1.
Sanitasi
yang berkaitan dengan persediaan air yang sesuai dengan persyaratan
peruntukannya, yaitu air untuk minum, untuk mandi, untuk proses produksi, untuk
mengalirkan kotoran atau sampah industri,
2.
Keadaan
kasus yang baik
3.
Pembuangan
limbah padat dan limbah cair yang terlaksana dengan rapi dan bersih
4.
Keadaan
gedung dan halaman yang tidak
menyebabkan kecelakaan, kebakaran, dan bahaya lainnya
5.
Keadaan
yang menimbulkan tidak berkumpulnya atau bersarang nyamuk dan lalat
6.
Penyelenggaraan
kantin yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan, dll.
AIR MINUM
Pada semua tempat kerja harus disediakan cukup air bersih
yang sumber dan cara pengalirannya memenuhi ketentuan. Tempat air minum harus
disediakan untuk pekerja menurut bentuk yang memenuhi persyaratan dalam
perbandingan sebuah untuk tiap – tiap 100 pekerja. Kalau dipakai wadah air
minum makan wadah itu harus tertutup rapat, harus diberi tanda nyata. Air yang
tidak memenuhi syarat untuk diminum harus diberi tanda yang nyata. Air untuk
minum dan juga makan tidak boleh berbau dan harus segar, tidak boleh
berwarna (harus bening), tidak boleh berasa,
tidak boleh mengandung binatang atau bakteri yang berbahaya dan pada waktu –
waktu tertentu air yang dipakai harus diperiksa apakah memenuhi syarat atau
tidak.
KAKUS
Tiap tempat kerja harus menyediakan kakus yang memenuhi
syarat kesehatan dan harus terpisah untuk pekerja wanita dan pria. Letak kakus
harus mudah dicapai dan kakus untuk wanita tidak boleh berhubungan langsung
dengan pria. Perbandingan jumlah kakus terhadap pekerja adalah :
1 kakus untuk 1 sampai 24 pekerja
2 kakus untuk 25 sampai 50 pekerja
3 kakus untuk 51 sampai dengan 100 pekerja. Dalam tiap
kakus harus ada persediaan air yang cukup, dan bila perlu juga kertas tissue. Kakus
untuk pekerja wanita harus tertutup rapat. Kakus harus senantiasa dibersihkan.
Kakus harus mendapat penerangan yang cukup
dan pertukaran udara yang baik. Dinding dan kakus harus terlihat bersih.
Pintu kakus harus tertutup rapat. Kakus yang memenuhi persyaratan kebersihan :
1.
Tidak
berbau
2.
Tidak
ada kotoraan yang terlihat
3.
Tidak
boleh ada lalat, nyamuk, atau serangga lain
4.
Harus
tersedia air bersih yang cukup
5.
Harus
dapat dibersihkan dengan mudah
6.
Paling
sedikit dibersihkan 2 – 3 kali sehari
TEMPAT CUCI & RUANG
GANTI PAKAIAN
Tiap tempat kerja harus menyediakan tempat cuci dalam
perbandingan 1 tempat cuci untuk 25
pekerja dan satu untuk tiap tambahan 15 pekerja kalau jumlah pekerja lebih dari
100. Pada tiap tempat cuci harus disediakan air yang mengalir dan sabun. Juga
ada tiap tempat cuci harus disediakan handuk yang bersih. Tiap tempat kerja
harus menyediakan air mengalir. Pada tiap tempat cuci harus disediakan tempat
pembuangan kotoran/sampah.
RUANG MAKAN & KANTIN
Kalau waktu bekerja menghendaki bahwa pekerja harus makan
siang dalam lingkungan pekerjaan, maka harus disediakan ruang makan yang cukup
luas, sehingga semua pekerja dapat makan sekaligus atau bergantian. Pekerja tidak
diperbolehkan makan dalam ruang kerja, sebab di tempat itu biasanya terdapat
bahan beracun atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan. Pada tiap
perusahaan yang dipekerjanya terkena debu atau bahan beracun harus disediakan
tempat makan yang terpisah kecuali kalau pekerja lebih menyukai makann di luar
perusahaan. Ruang makan harus mendapat cukup penerangan dan juga ventilasi yang
memadai serta udara yang cukup sejuk.
Kalau dalam perusahaan diadakan kantin makan, kantin itu
harus dibuat, dirawat, dan dijalankan sesuai dengan peraturan untuk kebersihan
pada tempat makan umum. Kantin harus mendapat penerangan yang cukup dan
ventilasi yang memadai serta suhu udara yang cukup sejuk. Dapur, tempat makan, dan alat – alat untuk
keperluan makan harus bersih dan memenuhi syarat kesehatan. Air minum dan
makanan harus bersih dan sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar