Rabu, 23 Agustus 2017

KESEHATAN KERJA WANITA



Tenaga kerja wanita semakin hari semakin banyak jumlahnya. Pada umumnya wanita lebih serasi dengan pekerjaan ringan yang tidak memerlukan kekuatan otot, pekerjaan repetitif berulang sebenarnya sangat monoton, pekerjaan administratif, dan lain – lain. Keserasian akan pekerjaan tertentu seperti disebutkan diatas, sama sekali tidak menutup kemungkinan bagi wanita menduduki jabatan – jabatan tinggi yang mungkin dicapai oleh pria. Tidak sedikit bahkan telah banyak wanita yang dapat mencapai kedudukan dan sukses besar dalam lapangan apa pun, baik sektor pemerintahan, maupun swasta, bahkan pada gelanggang politik sekalipun. Suatu fenomena yang sangat positif bahwa problematika jender dapat diatasi walaupun tentunya secara bertahap. Selama ini, telah berkembang lapangan pekerjaan baru yang sebelumnya tidak terjadi bagi tenaga kerja wanita. Dahulu pekerjaan wanita di perusahaan adalah resepsionis, sekretaris, admin, dan semacamnya. Hal ini menibulkan paradigma baru dalam kehidupan tenaga kerja wanita.
Perbedaan di antara tenaga kerja pria dan wanita meliputi hal – ihwal sebagai berikut:
1.   Fisik, yaitu ukuran dan kekuatan tubuh
2.   Biologis, yaitu adanya fungsi kewanitaa seperti haid : kehamilan, melahirkan, menopause pada wanita.
3.   Sosio, kultural, yaitu akibat kedudukan wanita sebagai ibu dalam rumah tangga dan tradisi dan tradisi sebagai pencerminan kebudayaan.
4.   Peran ganda wanita yaitu ibu dalam rumah tangga dan sumber daya manusia di dunia kerja.
Secara fisik, ukuran tubuh dan kekuatan otot tenaga kerja wanita relatif kurang jika dibandingkan dengan laki – laki. Kenyataan ini sebagai akibat dari pengaruh hormonal yang berbeda pada laki – laki dan perempuan. Hormon kewanitaan menyebabkan fisik wanita lebih halus, pertumbuhan kelengkapan tubuh kewanitaan dan terdapatnya jaringan lemak di tempat – tempat pada tubuh yang pria tidak punya. Perbedaan ini menjadi ceermin dari kenyataan, bahwa kedua jenis seks ini harus saling mengisi dalam mencapai kesempurnaan atau taraf yang lebih tinggi mutu kehidupan manusia. Terdapat aneka kecendrungan seperti sering dapat dengan mudah disaksikan dari peranan yang acapkali berbeda, tetapi saling mengisi dari kedua jenis seks tersebut.
Haid adalah perdarahan dari rahim setiap bulan dan merupakan satu kriterium dari wanita normal. Istilah sebulan sebenarnya bervariasi di antara 20 – 35 hari. Pekerja / buruh wanita yang dalam masa haid pertama dan kedua pada waktu haid (UU No. 13 Tahun 2003). Haid yang disertai rasa sakit hingga tidak dapat bekerja adalah peristiwa tidak normal. Wanita yang haidnya normal tidak merasakan sakit dan biasa aktif bekerja. Kenyamanan dalam bekerja pada saat haid lebih didukung pula oleh semakin majunya teknologi yang memproduksi alat pembalut wanita dengan kualitas prima. Adapun haid yang tidak normal dirasakan sakit hingga tenaga kerja wanita tidak mampu bekerja disebut dismenore. Ternyata frekuensi haid demikina hanya sekitar 5% dari seluruh haid. Penyebabnya beragam, dari kelainan organik, higiene mental disertai fisik atau olahraga umumnya sangat membantu. Di perusahaan dianjurkan adanya kamar atau ruang khusus untuk istirahat dan keperluan lainnya bagi wanita yang haid.
Ketentuan tentang cuti haid, yang termaktub dalam UU No 13 th. 2003 tegas mengatur bahwa hak cuti pada hari pertama dan kedua pada wanita haid itu atas dasar dialaminya rasa sakit sehingga tidak dapat bekerja dan pekerjaan/buruh No. 13 Th. 2003 tentang hak cuti haif bagi pekerjaan/buruh wanita berbeda dari ketentuan sebelumnya sebagaimana  termaktub dalam Undang – Undang Kerja, yaitu adanya rasa sakit sehingga tidak mampu bekerja. Dengan tidak adanya syarat tersebut, pekerja /butuh wanita yang haidnya normal acapkali memanfaatkan cuti haid dengan akibat angka tidak masuk kerja pada pekerja/buruh wanita sangat tinggi, dengan penggunaan cuti haid yang kurang tepat demikian mengganggu kelancaran proses produksi khususnya pada perusahaan yang mayoritas sumber daya manusianya adalah tenaga kerja wanita. Pada ketentuan menurut UU No. 13 Th 2003, pelaksanaan cutih haid diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Kehamilan normal sampai saat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum persalinan bukan suatu tenaga kerja wanita tidak dapat bekerja, selama pekerjaan cukup ringan dan dijamin tidak ada gangguan bagi kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan bayi yang dikandungnya. Pekerjaan demikian umunya pekerjaan administrasi yang dikerjakan sambil duduk. Lain halnya dengan pekerjaan yang membahayakan bagi tenaga kerja wanita hamil dan bayi dalam kandungannya yang pada umumnya meliputi :
1.    Beban pekerjaan berat terutama fisik
2.    Lingkungan fisik dengan faktor fisis yang berat menyebabkan pembebanan tambahan yang cukup besar .
3.    Lingkungan dengan faktor kimiawi yang berakibat keracunan, dalam berbagai hal tenaga kerja yang sedang hamil lebih rentan terhadap racun tertentu terutama yang memiliki efek terhadap fungsi reproduksi .
4.    Pekerjaan dan lingkungan kerja yang mengandung faktor biologiss yang menyebabkan terjadinya infeksi
5.    Pekerjaan dengan tegangan psikis dan psikologis
Kehamilan harus terus menerus diperiksakan agar dijamin kehamilan yang normal. Waktu – waktu pemeriksaan misalnya setiap 4 (empat) minggu sampai 28 minggu kehamilan, setiap 2 (dua) minggu sampai kehamilan 32 minggu, dan seterusnya setiap minggu. UU no. 13 Th 2003 mewajibkan cuti hamil selama 3 (tiga) bulan, dimulai 1,5 (satu setengah) bulan sampai persalinan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudahnya. Banyak pengaturan yang menyimpang dari ketentuan ini , yaitu misalnya 3 bulan diberikan sesudah persalinan . hal ini tidak dibenarkan oleh karena  cuti hamil 1,5 bulan sebelum persalinan dimaksudkan memberikan istirahat dan mempersiapkan fisik dan mental pekerja/buruh hamil berada pada kondisi yang baik saat persalinan. Waktu 1,5 bulan sesudah persalinan cukup memberikan  kesempatan bagi tenaga kerja wanita yang bersalin untuk pulih sehat seperti sediakala. Masa pemulihan kesehatan dari persalinan disebut masa nifas, yang biasanya memerlukan waktu 40 hari. Seandainya terjadi masa nifas yang tidak normal, maka dengan cuti sakit dari dokter tenaga kerja wanita yang bersangkatan dapat memperpanjang istirahatnya. Cuti hamil selama 3 (tiga) bulan merupakan perlindungan  bagi kesehatan ibu dan anak sehingga cuti wajib digunakan. Menyusui bayi sama sekali bukan alasan medis untuk tidak masuk kerja. Untuk menghilangkan kekhawatiran dan beban ibu bekerja dalam hal menyusui bayinya, telah biasa diadakan tempat penitipan bayi atau anak. Untuk keperluan tersebut susu buatan dari berbagai merk dengan harga relatif murah sampai keluar biasa mahal tersedia sebagai pengganti susu ibu. Namun begitu, susu ibu adalah terbaik bagi anak dan perkembangannya sehingga kesempatan harus senantiasa diberikan agar pekerja/buruh dapat menyusui bayinya. Kadang – kadang perusahaan memberikan kelonggaran, agar tenaga kerja wanita yang mempunyai bayi atau anak kecil dapat pulang kerumah untuk menyusui bayinya dan melihat bayinya. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila perumahan berdekatan letaknya dengan perusahaan.
Wanita sesudah mencapai usia sekitar 45 tahun mengalami menopause, yaitu berhenti haid. Saat peralihan dari haid kepada tidak haid disertai gejala gangguan hormonal, seperti marah – marah, labil emosinya, pusing, dan lain – lain. Biaya proses perubahan ini tidak berlangsung lama dan setelah itu keadaan tenaga kerja wanita kembali normal.
Selain beban pekerjaan, seseorang tenaga kerja wanita yang menjadi ibu dalam suatu rumah tangga dibebani dirumahnya yang tidak sedikit. Soal makanan keluarga, pendidikan anak, pakaian suami dan anak, keberesan di rumah dan lain – lain adalah pekerjaan ruti dan terus menerus. Wanita adalah golongan yang paling efisien dan produktif dalam arti tugas rumah tangga yang rutin itu pada umunya dapat selalu diselesaikan dari hari ke hari. Beban kerja dalam rumah tangga adalah satu dari dua peran ganda perempuan.
Faktor fisik keadaan jasmani, biologis dan sosial tenaga kerja wanita dapat berakibat absenteisme yang lebih besar dan hali ini kadang menimbulkan efek negatif bagi sementara pengusaha dalam menetapkan kebijakan mempekerjakan tenaga kerja wanita. Bagi pengusaha dimaksud sangat produktivitas. Keadaan ini dapat dikurangi dengan pembinaan tenaga kerja wanita agar menjadi karyawati yang baik, penempatan yang tepat tenaga kerja wanita pada pekerjaan yang tepat, pemilihan pekerjaan yang benar – benar sesuai untuk wanita, pelaksanaan ketentuan yang berlaku bagi perlindungan tenaga kerja wanita dan penyediaan fasilitas yang diperlukan guna mendukung semangat kerja dan disiplin tenaga kerja wanita, dan upaya lainnya. Keluarga berencana yang menjarangkan serta mengurangi jumlah kehamilan sangat membantu tenaga kerja wanita untuk lebih berdedikasi kepada pekerjaannya dan lebih produktif dalam bekerja. Keluarga berencana yang diterapkan oleh tenaga kerja wanita memberikan manfaat dalam hal berikut :
1.    Keadaan fisik dan jasmani, termasuk kecantikan, dapat dipelihara
2.    Karier kerja dapat lebih dijamin mengingat kemungkinan dedikasi kerja yang lebih baik
3.    Pembinaan keluarga dapat lebih dilaksanakan
4.    Kepandaian merencanakan kehidupan dan penghidupan kian lebih baik.
Kadang – kadang motivasi khusus kewanitaan harus dikembangkan di tempat kerja. Untuk inilah disediakan ruang hias terutama pada pekerjaan yang penampilan (appearance) menentukan keberhasilan suatu pelayanan. Dengan pengertian demikian, perkembangan salon kecantikan yang berarti tumbuh pula lapangan kerja bagi tenaga kerja wanita. Pengalaman menunjukan, bahwa lingkungan kerja tidak boleh menganggu motivasi wanita, salah stau contoh adalah pemilihan penerangan yang tidak boleh merubah warna cat bibir tenaga kerja wanita yang berada di tempat yang bersangkutan.
Ketentuan – ketentuan tentang perlindungan tenaga kerja wanita diatur oleh UU. No. 13 Tahun 2003. Tenaga kerja wanita yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 (pasal 76, ayat (1). Pengusaha dilarang mempekerjakan tenaga kerja wanita hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 (pasal 76 ayat (2)). Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja wanita antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib :
a.    Makan dan minum yang bergizi
b.    Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (pasal 76 ayat (3)). Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi tenaga kerja wanita yang bekerja antara pukul 23.00 – 07.00 (pasal 76 ayat 4).
Pengusaha yang mempekerjakan wanita harus memenuhi syarat :
a.    Ada persetujuan tenaga kerja yang bersangkutan
b.    Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak  3 (tiga) jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu (pasal 78 ayat 1).
Aspek kesehatan yang penting dan erat kaitannya dengan produktivitas kerja adalah sering ditemukannya anemia gizi pada tenaga kerja wanita. Prevalensi anemai pada tenaga kerja wanita perkebunan dapat mencapai lebih dari 80% populasi tenaga kerja wanita. Selain kekurangan zat besi dalam menu makanan, investasi parasif yaitu cacing merupakan faktor penyebab dari anemia dimaksud.
Terhadap kemungkinan kecelakaan kerja, pekerja wanita harus berhati – hati terutama mengenai pakaian, perhiasan dan rambut. Pada pekerja yang menghadapi risiko terjadinya kecelakaan, dianjurkan dipakai celana panjang dan baju yang pas , baju berlengan pendek dan tanpa perhiasan. Rambut sama sekali tidak boleh terurai yang memungkinkan ditarik putaran mesin atau gerakan mesin dengan akibat copotnya kulit kepala. Penggunaan tutup kepala atau ikat rambut merupakan tindakan pencegahan yang cukup efektif. Sehubungan dengan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja lainnya tidak berbeda untuk tenaga kerja pria dan wanita. Kedua jenis kelamin wajib melaksanakan semua ketentuan yang berlaku dalam keselamatan dan kesehatan kerja, higiene industrial serta ergonomi untuk tetap selamat, sehat produktif dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paparan Asap Rokok di Tempat Kerja

  Paparan asap rokok selalu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti kanker paru – paru, penyakit jantung koroner, dan stroke dan e...