Tenaga kerja
wanita semakin hari semakin banyak jumlahnya. Pada umumnya wanita lebih serasi
dengan pekerjaan ringan yang tidak memerlukan kekuatan otot, pekerjaan
repetitif berulang sebenarnya sangat monoton, pekerjaan administratif, dan lain
– lain. Keserasian akan pekerjaan tertentu seperti disebutkan diatas, sama
sekali tidak menutup kemungkinan bagi wanita menduduki jabatan – jabatan tinggi
yang mungkin dicapai oleh pria. Tidak sedikit bahkan telah banyak wanita yang
dapat mencapai kedudukan dan sukses besar dalam lapangan apa pun, baik sektor
pemerintahan, maupun swasta, bahkan pada gelanggang politik sekalipun. Suatu fenomena
yang sangat positif bahwa problematika jender dapat diatasi walaupun tentunya
secara bertahap. Selama ini, telah berkembang lapangan pekerjaan baru yang
sebelumnya tidak terjadi bagi tenaga kerja wanita. Dahulu pekerjaan wanita di
perusahaan adalah resepsionis, sekretaris, admin, dan semacamnya. Hal ini
menibulkan paradigma baru dalam kehidupan tenaga kerja wanita.
Perbedaan di
antara tenaga kerja pria dan wanita meliputi hal – ihwal sebagai berikut:
1.
Fisik,
yaitu ukuran dan kekuatan tubuh
2.
Biologis,
yaitu adanya fungsi kewanitaa seperti haid : kehamilan, melahirkan, menopause
pada wanita.
3.
Sosio,
kultural, yaitu akibat kedudukan wanita sebagai ibu dalam rumah tangga dan
tradisi dan tradisi sebagai pencerminan kebudayaan.
4.
Peran
ganda wanita yaitu ibu dalam rumah tangga dan sumber daya manusia di dunia
kerja.
Secara fisik,
ukuran tubuh dan kekuatan otot tenaga kerja wanita relatif kurang jika
dibandingkan dengan laki – laki. Kenyataan ini sebagai akibat dari pengaruh
hormonal yang berbeda pada laki – laki dan perempuan. Hormon kewanitaan
menyebabkan fisik wanita lebih halus, pertumbuhan kelengkapan tubuh kewanitaan
dan terdapatnya jaringan lemak di tempat – tempat pada tubuh yang pria tidak
punya. Perbedaan ini menjadi ceermin dari kenyataan, bahwa kedua jenis seks ini
harus saling mengisi dalam mencapai kesempurnaan atau taraf yang lebih tinggi
mutu kehidupan manusia. Terdapat aneka kecendrungan seperti sering dapat dengan
mudah disaksikan dari peranan yang acapkali berbeda, tetapi saling mengisi dari
kedua jenis seks tersebut.
Haid adalah
perdarahan dari rahim setiap bulan dan merupakan satu kriterium dari wanita
normal. Istilah sebulan sebenarnya bervariasi di antara 20 – 35 hari. Pekerja /
buruh wanita yang dalam masa haid pertama dan kedua pada waktu haid (UU No. 13
Tahun 2003). Haid yang disertai rasa sakit hingga tidak dapat bekerja adalah
peristiwa tidak normal. Wanita yang haidnya normal tidak merasakan sakit dan
biasa aktif bekerja. Kenyamanan dalam bekerja pada saat haid lebih didukung
pula oleh semakin majunya teknologi yang memproduksi alat pembalut wanita
dengan kualitas prima. Adapun haid yang tidak normal dirasakan sakit hingga
tenaga kerja wanita tidak mampu bekerja disebut dismenore. Ternyata frekuensi
haid demikina hanya sekitar 5% dari seluruh haid. Penyebabnya beragam, dari
kelainan organik, higiene mental disertai fisik atau olahraga umumnya sangat
membantu. Di perusahaan dianjurkan adanya kamar atau ruang khusus untuk
istirahat dan keperluan lainnya bagi wanita yang haid.
Ketentuan tentang
cuti haid, yang termaktub dalam UU No 13 th. 2003 tegas mengatur bahwa hak cuti
pada hari pertama dan kedua pada wanita haid itu atas dasar dialaminya rasa
sakit sehingga tidak dapat bekerja dan pekerjaan/buruh No. 13 Th. 2003 tentang
hak cuti haif bagi pekerjaan/buruh wanita berbeda dari ketentuan sebelumnya
sebagaimana termaktub dalam Undang –
Undang Kerja, yaitu adanya rasa sakit sehingga tidak mampu bekerja. Dengan tidak
adanya syarat tersebut, pekerja /butuh wanita yang haidnya normal acapkali
memanfaatkan cuti haid dengan akibat angka tidak masuk kerja pada pekerja/buruh
wanita sangat tinggi, dengan penggunaan cuti haid yang kurang tepat demikian
mengganggu kelancaran proses produksi khususnya pada perusahaan yang mayoritas
sumber daya manusianya adalah tenaga kerja wanita. Pada ketentuan menurut UU
No. 13 Th 2003, pelaksanaan cutih haid diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Kehamilan normal
sampai saat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum persalinan bukan suatu tenaga
kerja wanita tidak dapat bekerja, selama pekerjaan cukup ringan dan dijamin
tidak ada gangguan bagi kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan bayi yang
dikandungnya. Pekerjaan demikian umunya pekerjaan administrasi yang dikerjakan
sambil duduk. Lain halnya dengan pekerjaan yang membahayakan bagi tenaga kerja
wanita hamil dan bayi dalam kandungannya yang pada umumnya meliputi :
1.
Beban
pekerjaan berat terutama fisik
2.
Lingkungan
fisik dengan faktor fisis yang berat menyebabkan pembebanan tambahan yang cukup
besar .
3.
Lingkungan
dengan faktor kimiawi yang berakibat keracunan, dalam berbagai hal tenaga kerja
yang sedang hamil lebih rentan terhadap racun tertentu terutama yang memiliki
efek terhadap fungsi reproduksi .
4.
Pekerjaan
dan lingkungan kerja yang mengandung faktor biologiss yang menyebabkan
terjadinya infeksi
5.
Pekerjaan
dengan tegangan psikis dan psikologis
Kehamilan harus terus menerus diperiksakan agar dijamin
kehamilan yang normal. Waktu – waktu pemeriksaan misalnya setiap 4 (empat)
minggu sampai 28 minggu kehamilan, setiap 2 (dua) minggu sampai kehamilan 32
minggu, dan seterusnya setiap minggu. UU no. 13 Th 2003 mewajibkan cuti hamil
selama 3 (tiga) bulan, dimulai 1,5 (satu setengah) bulan sampai persalinan dan
1,5 (satu setengah) bulan sesudahnya. Banyak pengaturan yang menyimpang dari
ketentuan ini , yaitu misalnya 3 bulan diberikan sesudah persalinan . hal ini
tidak dibenarkan oleh karena cuti hamil
1,5 bulan sebelum persalinan dimaksudkan memberikan istirahat dan mempersiapkan
fisik dan mental pekerja/buruh hamil berada pada kondisi yang baik saat
persalinan. Waktu 1,5 bulan sesudah persalinan cukup memberikan kesempatan bagi tenaga kerja wanita yang
bersalin untuk pulih sehat seperti sediakala. Masa pemulihan kesehatan dari
persalinan disebut masa nifas, yang biasanya memerlukan waktu 40 hari. Seandainya
terjadi masa nifas yang tidak normal, maka dengan cuti sakit dari dokter tenaga
kerja wanita yang bersangkatan dapat memperpanjang istirahatnya. Cuti hamil
selama 3 (tiga) bulan merupakan perlindungan
bagi kesehatan ibu dan anak sehingga cuti wajib digunakan. Menyusui bayi
sama sekali bukan alasan medis untuk tidak masuk kerja. Untuk menghilangkan
kekhawatiran dan beban ibu bekerja dalam hal menyusui bayinya, telah biasa
diadakan tempat penitipan bayi atau anak. Untuk keperluan tersebut susu buatan
dari berbagai merk dengan harga relatif murah sampai keluar biasa mahal
tersedia sebagai pengganti susu ibu. Namun begitu, susu ibu adalah terbaik bagi
anak dan perkembangannya sehingga kesempatan harus senantiasa diberikan agar
pekerja/buruh dapat menyusui bayinya. Kadang – kadang perusahaan memberikan
kelonggaran, agar tenaga kerja wanita yang mempunyai bayi atau anak kecil dapat
pulang kerumah untuk menyusui bayinya dan melihat bayinya. Hal ini hanya dapat
dilakukan apabila perumahan berdekatan letaknya dengan perusahaan.
Wanita sesudah mencapai usia sekitar 45 tahun mengalami
menopause, yaitu berhenti haid. Saat peralihan dari haid kepada tidak haid
disertai gejala gangguan hormonal, seperti marah – marah, labil emosinya,
pusing, dan lain – lain. Biaya proses perubahan ini tidak berlangsung lama dan
setelah itu keadaan tenaga kerja wanita kembali normal.
Selain beban pekerjaan, seseorang tenaga kerja wanita
yang menjadi ibu dalam suatu rumah tangga dibebani dirumahnya yang tidak
sedikit. Soal makanan keluarga, pendidikan anak, pakaian suami dan anak,
keberesan di rumah dan lain – lain adalah pekerjaan ruti dan terus menerus. Wanita
adalah golongan yang paling efisien dan produktif dalam arti tugas rumah tangga
yang rutin itu pada umunya dapat selalu diselesaikan dari hari ke hari. Beban kerja
dalam rumah tangga adalah satu dari dua peran ganda perempuan.
Faktor fisik keadaan jasmani, biologis dan sosial tenaga
kerja wanita dapat berakibat absenteisme yang lebih besar dan hali ini kadang
menimbulkan efek negatif bagi sementara pengusaha dalam menetapkan kebijakan
mempekerjakan tenaga kerja wanita. Bagi pengusaha dimaksud sangat
produktivitas. Keadaan ini dapat dikurangi dengan pembinaan tenaga kerja wanita
agar menjadi karyawati yang baik, penempatan yang tepat tenaga kerja wanita
pada pekerjaan yang tepat, pemilihan pekerjaan yang benar – benar sesuai untuk
wanita, pelaksanaan ketentuan yang berlaku bagi perlindungan tenaga kerja
wanita dan penyediaan fasilitas yang diperlukan guna mendukung semangat kerja
dan disiplin tenaga kerja wanita, dan upaya lainnya. Keluarga berencana yang
menjarangkan serta mengurangi jumlah kehamilan sangat membantu tenaga kerja
wanita untuk lebih berdedikasi kepada pekerjaannya dan lebih produktif dalam
bekerja. Keluarga berencana yang diterapkan oleh tenaga kerja wanita memberikan
manfaat dalam hal berikut :
1.
Keadaan
fisik dan jasmani, termasuk kecantikan, dapat dipelihara
2.
Karier
kerja dapat lebih dijamin mengingat kemungkinan dedikasi kerja yang lebih baik
3.
Pembinaan
keluarga dapat lebih dilaksanakan
4.
Kepandaian
merencanakan kehidupan dan penghidupan kian lebih baik.
Kadang – kadang motivasi khusus kewanitaan harus
dikembangkan di tempat kerja. Untuk inilah disediakan ruang hias terutama pada
pekerjaan yang penampilan (appearance)
menentukan keberhasilan suatu pelayanan. Dengan pengertian demikian,
perkembangan salon kecantikan yang berarti tumbuh pula lapangan kerja bagi
tenaga kerja wanita. Pengalaman menunjukan, bahwa lingkungan kerja tidak boleh
menganggu motivasi wanita, salah stau contoh adalah pemilihan penerangan yang
tidak boleh merubah warna cat bibir tenaga kerja wanita yang berada di tempat
yang bersangkutan.
Ketentuan – ketentuan tentang perlindungan tenaga kerja
wanita diatur oleh UU. No. 13 Tahun 2003. Tenaga kerja wanita yang berumur
kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan
pukul 07.00 (pasal 76, ayat (1). Pengusaha dilarang mempekerjakan tenaga kerja
wanita hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan
keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00 (pasal 76 ayat (2)). Pengusaha yang mempekerjakan
tenaga kerja wanita antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00 wajib :
a.
Makan
dan minum yang bergizi
b.
Menjaga
kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (pasal 76 ayat (3)). Pengusaha wajib
menyediakan angkutan antar jemput bagi tenaga kerja wanita yang bekerja antara
pukul 23.00 – 07.00 (pasal 76 ayat 4).
Pengusaha yang mempekerjakan wanita harus memenuhi syarat
:
a.
Ada
persetujuan tenaga kerja yang bersangkutan
b.
Waktu
kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1
minggu (pasal 78 ayat 1).
Aspek kesehatan yang penting dan erat kaitannya dengan
produktivitas kerja adalah sering ditemukannya anemia gizi pada tenaga kerja
wanita. Prevalensi anemai pada tenaga kerja wanita perkebunan dapat mencapai
lebih dari 80% populasi tenaga kerja wanita. Selain kekurangan zat besi dalam
menu makanan, investasi parasif yaitu cacing merupakan faktor penyebab dari
anemia dimaksud.
Terhadap kemungkinan kecelakaan kerja, pekerja wanita
harus berhati – hati terutama mengenai pakaian, perhiasan dan rambut. Pada pekerja
yang menghadapi risiko terjadinya kecelakaan, dianjurkan dipakai celana panjang
dan baju yang pas , baju berlengan pendek dan tanpa perhiasan. Rambut sama
sekali tidak boleh terurai yang memungkinkan ditarik putaran mesin atau gerakan
mesin dengan akibat copotnya kulit kepala. Penggunaan tutup kepala atau ikat
rambut merupakan tindakan pencegahan yang cukup efektif. Sehubungan dengan
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja lainnya tidak berbeda
untuk tenaga kerja pria dan wanita. Kedua jenis kelamin wajib melaksanakan
semua ketentuan yang berlaku dalam keselamatan dan kesehatan kerja, higiene
industrial serta ergonomi untuk tetap selamat, sehat produktif dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar