Selasa, 12 Desember 2017

MELINDUNGI MASYARAKAT SEKITAR SUATU INDUSTRI & MASYARAKAT UMUM



 
Masyarakat sekitar industri/perusahaan dan masyarakat umum dilindungi dari pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh beroperasinya suatu perusahaan. Semua faktor penyebab gangguan kesehatan dan penyakit serta gangguan umum lainnya yang mungkin mengenai pekerja dapat pula menyebabkan hal serupa bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan dan masyarakat umum. Kebisingan oleh karena naik dan mendaratna kapal terbang di bandar udara atau berdesingnya mesiin pabrik bagaimana pun sampai ke pemukiman penduduk sekitar lapangan terbang atau pabrik yang bersangkutan. Demikian juga hawa panas yang keluar dari pabrik atau asap yang mengandung aneka zat kimia melalui cerobong asap. Higiene industri dengan kompetensinya dalam hal identifikasi, pengukuran, evaluasi, dan pengendalian faktor yang bersifat fisis, kimiawi, dan biologis dapat sangat berperan dalam upaya menyelenggarakan perlindungan kepada penduduk yang berada di luar perusahaan.
Efek oleh bahan kimia berbahaya selalu mungkin diderita oleh penduduk yang tinggal di sekitar perusahaan yang menggunakan bahan demikian, tapi terpenting adalah kemungkinan terjadinya pencemaran udara, air, makanan dan tempat sekitar oleh sampah, air bekas dan udara tercemar dari perusahaan. Pabrik yang menggunakan atau menghasilkan flour atau aneka persenyawaannya, sengaja atau tidak, apabila pembuangan air bekas pakai atau sampah dari perusahaan tidak terselenggara dengan baik akan menimbulkan kerugian yang besar kepada masyarakat, seperti pernah dialami dimanapun. Air dari perusahaan pembatikan harus dibuang secara khusus dan tidak boleh mencemari sumur penduduk. Selain bahaya yang nyata – nyata mengganggu atau merusak kenyamanan harus pula diperhatikan, misalnya bau yang tidak enak, sampah yang merusak estetika, dari itu dalam Undang – Undang gangguan perusahaan harus memenuhi syarat untuk tidak menyebabkan gangguan kepada masyakarat.
Seperti telah diuraikan, masyakarat harus pula terhindar dari bahaya oleh udara yang dibuang keluar dari suatu perusahaan dan mengandung bahan yang mungkin sangat berbahaya. Dalam hal ini, terutama penting udara yang keluar dari ventilasi keluar setempat yang harus dioah terlebih dahulu sehinggga menjadi udara bersih dan bebas dari bahan yang berbahaya, atau bila bahannya tidak bisa dihilangkan sama sekalu kadarnya tentunya harus memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan hidup. Untuk maksud tersebut, udara dari suatu industri dibebaskan keluar harus terlebih dahulu melalui proses pengolahan. Cara – cara pengolahan adalah sebagai berikut :
1.    Pembakaran, yang membakar bahan yang terdapat dalam udara, bila perlu digunakan katalisator, agar terjadi pembakaran sempurna, dengan mengalirkan udara dari perusahaan melalui alat pembakaran khusus.
2.    Cara mencuci  (scrubbing method) , dengan mengalirkan udara kotor melalui air atau larutan yang mudah bereaksidan mengikat gas atau uap yang dikandung udara kotor dari pabrik.
Untuk udara yang mengandung partikel, seperti debu atau aerosol, harus dipilih cara yaitu :
1.    Penggunaan kamar pengendapan (settling chamber)
2.    Pemakaian perangkap kelambanan (inertial trap), ialah alat yang ketika udara tercemar melaluinya berubah arah, sehingga partikel tidak terus menerus ikut dengan aliran udara, melainkan mengendap.
3.    Siklon (cyclone), yakni ruang yang dijalani udara tercemar secara melingkar, sehingga partikel melekat di dindingnya.
4.    Presipitator dinamis, seperti baling – baling yang menyebabkan partikel – partikel, biasanya saringan demikian berupa kantong – kantong besar berisikan cabikan – cabikan wol, nilon, asbes, kapuk, sutera, dan lainnya.
5.    Presipitasi listrik, yaitu pengendapan debu oleh karena adanya perbedaan tegangan antara dua kutub listrik.
Pemilihan cara – cara ini pada umumnya didasarkan atas faktor:
1.    Bahaya tidaknya bahan yang terdapat dalam udara
2.    Besarnya biaya
3.    Derajat efektivitasnya cara yang dipakai

Ditinjau dari sudut efektifnya cara – cara tersebut diatas, kamar pengendap praktisnya hanya baik untuk partikel berukuran 100 – 200 mikron, perangkap kelambanan untuk 50 – 200 mikron, siklon untuk 20 – 60 mikron, presepitator dinamis untuk 15 – 30 mikron, filter tergantung dari jenis filternya, bila kertas bisa sampai 0,5 – 20 mikron dan presipitator elektris khusus  untuk fume (ukuran kurang dari 0,5).

Juga masyakarat harus dilindungi dari bahaya yang mungkin dikarenakan oleh produk industri, maka dari itu hasil suatu perusahaan harus dijamin tidak menimbulkan keracunan atau penyakit, untuk maksud itu sangat perlu adanya penelitian bahan, perlindungan masyarakat  dari bahaya yag mungkin ditimbulkan oleh produk industri adalah tugas dan wewenang otoritas yang menangani perindustrian, perdagangan, kesehatan, lingkungan hidup, dan perlindungan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paparan Asap Rokok di Tempat Kerja

  Paparan asap rokok selalu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti kanker paru – paru, penyakit jantung koroner, dan stroke dan e...