Masyarakat
sekitar industri/perusahaan dan masyarakat umum dilindungi dari pengaruh buruk
yang mungkin ditimbulkan oleh beroperasinya suatu perusahaan. Semua faktor
penyebab gangguan kesehatan dan penyakit serta gangguan umum lainnya yang
mungkin mengenai pekerja dapat pula menyebabkan hal serupa bagi masyarakat
sekitar suatu perusahaan dan masyarakat umum. Kebisingan oleh karena naik dan
mendaratna kapal terbang di bandar udara atau berdesingnya mesiin pabrik
bagaimana pun sampai ke pemukiman penduduk sekitar lapangan terbang atau pabrik
yang bersangkutan. Demikian juga hawa panas yang keluar dari pabrik atau asap
yang mengandung aneka zat kimia melalui cerobong asap. Higiene industri dengan
kompetensinya dalam hal identifikasi, pengukuran, evaluasi, dan pengendalian
faktor yang bersifat fisis, kimiawi, dan biologis dapat sangat berperan dalam
upaya menyelenggarakan perlindungan kepada penduduk yang berada di luar
perusahaan.
Efek oleh
bahan kimia berbahaya selalu mungkin diderita oleh penduduk yang tinggal di
sekitar perusahaan yang menggunakan bahan demikian, tapi terpenting adalah
kemungkinan terjadinya pencemaran udara, air, makanan dan tempat sekitar oleh
sampah, air bekas dan udara tercemar dari perusahaan. Pabrik yang menggunakan
atau menghasilkan flour atau aneka persenyawaannya, sengaja atau tidak, apabila
pembuangan air bekas pakai atau sampah dari perusahaan tidak terselenggara
dengan baik akan menimbulkan kerugian yang besar kepada masyarakat, seperti
pernah dialami dimanapun. Air dari perusahaan pembatikan harus dibuang secara
khusus dan tidak boleh mencemari sumur penduduk. Selain bahaya yang nyata –
nyata mengganggu atau merusak kenyamanan harus pula diperhatikan, misalnya bau
yang tidak enak, sampah yang merusak estetika, dari itu dalam Undang – Undang gangguan
perusahaan harus memenuhi syarat untuk tidak menyebabkan gangguan kepada
masyakarat.
Seperti telah
diuraikan, masyakarat harus pula terhindar dari bahaya oleh udara yang dibuang
keluar dari suatu perusahaan dan mengandung bahan yang mungkin sangat
berbahaya. Dalam hal ini, terutama penting udara yang keluar dari ventilasi
keluar setempat yang harus dioah terlebih dahulu sehinggga menjadi udara bersih
dan bebas dari bahan yang berbahaya, atau bila bahannya tidak bisa dihilangkan
sama sekalu kadarnya tentunya harus memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan
hidup. Untuk maksud tersebut, udara dari suatu industri dibebaskan keluar harus
terlebih dahulu melalui proses pengolahan. Cara – cara pengolahan adalah
sebagai berikut :
1.
Pembakaran,
yang membakar bahan yang terdapat dalam udara, bila perlu digunakan
katalisator, agar terjadi pembakaran sempurna, dengan mengalirkan udara dari
perusahaan melalui alat pembakaran khusus.
2.
Cara
mencuci (scrubbing method) , dengan mengalirkan udara kotor melalui air
atau larutan yang mudah bereaksidan mengikat gas atau uap yang dikandung udara
kotor dari pabrik.
Untuk udara
yang mengandung partikel, seperti debu atau aerosol, harus dipilih cara yaitu :
1.
Penggunaan
kamar pengendapan (settling chamber)
2.
Pemakaian
perangkap kelambanan (inertial trap), ialah
alat yang ketika udara tercemar melaluinya berubah arah, sehingga partikel
tidak terus menerus ikut dengan aliran udara, melainkan mengendap.
3.
Siklon
(cyclone), yakni ruang yang dijalani
udara tercemar secara melingkar, sehingga partikel melekat di dindingnya.
4.
Presipitator
dinamis, seperti baling – baling yang menyebabkan partikel – partikel, biasanya
saringan demikian berupa kantong – kantong besar berisikan cabikan – cabikan wol,
nilon, asbes, kapuk, sutera, dan lainnya.
5.
Presipitasi
listrik, yaitu pengendapan debu oleh karena adanya perbedaan tegangan antara
dua kutub listrik.
Pemilihan cara
– cara ini pada umumnya didasarkan atas faktor:
1.
Bahaya
tidaknya bahan yang terdapat dalam udara
2.
Besarnya
biaya
3.
Derajat
efektivitasnya cara yang dipakai
Ditinjau dari sudut efektifnya cara – cara tersebut
diatas, kamar pengendap praktisnya hanya baik untuk partikel berukuran 100 –
200 mikron, perangkap kelambanan untuk 50 – 200 mikron, siklon untuk 20 – 60 mikron,
presepitator dinamis untuk 15 – 30 mikron, filter tergantung dari jenis
filternya, bila kertas bisa sampai 0,5 – 20 mikron dan presipitator elektris
khusus untuk fume (ukuran kurang dari
0,5).
Juga masyakarat harus dilindungi dari bahaya yang mungkin
dikarenakan oleh produk industri, maka dari itu hasil suatu perusahaan harus
dijamin tidak menimbulkan keracunan atau penyakit, untuk maksud itu sangat
perlu adanya penelitian bahan, perlindungan masyarakat dari bahaya yag mungkin ditimbulkan oleh
produk industri adalah tugas dan wewenang otoritas yang menangani
perindustrian, perdagangan, kesehatan, lingkungan hidup, dan perlindungan
konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar