Senin, 04 September 2017

PENEMPATAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) & ALAT BANTU EVAKUASI




1.   Penempatan APAR untuk bahaya kebakaran golongan A
Jenis Bahaya
Ukuran Minimum (daya pemadam)
Jarak Maksimum ke tempat pemadaman
Ringan
2 A
25 m
Menengah
2 A
20 m
Tinggi
4 A
15 m


2.    Penempatan APAR untuk bahaya kebakaran golongan B
Jenis Bahaya
Ukuran Minimum (daya pemadam)
Jarak Maksimum ke tempat pemadaman
Ringan
5 B
10 B
9 M
15 M
Menengah
10 B
20 B
9 M
15 M
Tinggi
40 B
80 B
9 M
15 M

3.    Penempatan alat bantu evakuasi menurut kelas bangunan

Jenis ABE
Klasifikasi Bangunan
A
s/d tinggi 8m atau 1 lantai
B
Tinggi s/d 8m atau 2 lantai
C
Tinggi s/d 14m atau 4 lantai
D
Tinggi s/d 40m atau 8 lantai
E
Tinggi> 40m atau > 8 lantai
Sumber daya listrik darurat
X
X
V
V
V
Lampu darurat
X
X
V
V
V
Pintu kebakaran
-
-
V
V
V
Tangga kebakaran
-
-
V
V
V
Pintu darurat & tangga darurat
X
X
-
-
-
Sistem pengendalian asap
X
X
V
V
V
Lift kebakaran
-
-
-
-
-
Komunikasi darurat
X

V
V
V
Bukaan penyelamat
-
-
V
V
V
Petunjuk arah jalan ke luar
X
X
V
V
V
Landasan helikopter
-
-
-
-
-
Peralatan bantu lainnya
X
X
-
-
-

4.    Alat bantu evakuasi
Alat Bantu Evakuasi
Keterangan
Sumber daya listrik darurat
Sumber daya listrik darurat digunakan dan bekerja secara otomatis  pada saat sumber utama PLN mati.
Lampu darurat
Lampu ini menggunakan baterai yang siap pakai dan bertahan selama minimal 60 menit. Lampu ini terbuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya & harus dipasang pada tangga kebakaran. Kekuatan cahaya minimal 10 lux dan berwarna kuning atau oranye.
Pintu kebakaran
Tinggi, lebar, jarak, antara pintu haurs sesuai dengan ketentuan. Setiap alntai pada gedung kelas C, D, E minimal ada 2 pintu. Pintu harus dapat menutup secara otomatis dan tahan api selama 2 jam (dibuktikan dengan sertifikat pemeriksaan). Pintu kebakaran harus membuka kearah tangga pada setiap lantai kecuali pada lantai dasar. Pada setiap pintu terdapat tanda atau sinyal penerangan yang bertuliskan “KELUAR”
Alat bantu evakuasi
Keterangan
Tangga darurat
Sumur tangga bertingkat, gedung bertingkat lebih dari 8 lantai, harus tertutup dengan dinding – dinding yang tahan api minimal 2 jam.
Eskalator tidak dapat dianggap sebagai jalan keluar. Tangga tidak boleh dipergunakan untuk menyimpan barang. tangga kebakaran tidak boleh dipergunakan untuk jalan pipa atau cerobong AC dsb. Lebara tangga kebakaran untuk penghuni kurang dari 45 orang minimum 110 cm. Lebar minimum injakan anak tangga 22,5 cm dan tinggi maksimum ana tangga 17,5 cm. Tangga kebakaran tak boleh berbentuk tangga puntir.
Pintu darurat & tangga darurat
Bangunan kelas A & B khususnya super market, bioskop, pasar atau pertokoan dan bangunan umum lainnya harus dipasang pintu darurat dan tangga darurat.
Tangga service dapat dianggap sebagai tangga darurat. Pintu darurat dan tangga darurat harus ditempatkan  sedemikian rupa sehingga mudah dicapai dan dapat mengeluarkan  semua penghuni dalam waktu 2,5 menit. Pintu darurat minimal berjumlah 2 pada setiap lantai
Pintu darurat harus mempunyai tanda atau sinyal penerangan bertulis keluar diatasnya dan menghadap koridor.
Pintu darurat pada lantai dasar harus membuka keluar bangunan
Sistem pengendalian asap
Bagian ruangan pada bangunan yang digunakan untuk ajlur penyelamatan harus direncanakan bebas dari asap bila terjadi kebakaran.
Sistem AC central harus direncanakan agar dapat berhenti secara otomatis bila terjadi kebakaran.
Dan bertekanan harus dipasang pada semua tangga kebakarab, shingga semua tangga bebas dari asap.
Lift Kebakaran
Lift termausk lift makanan dan barang serta cerobong dan bukaan lainnya harus dilindungi dengan konstruksi tahan api minimal 2 jam.
Luas ventilasi cerobong lainnya maksimal 0,05 m2.
Komunikasi darurat
Setiap komunikasi daruratharus dipasang pada semua telepon darurat klasifikasi bangunan.
Sistem komunikasi darurat dapat berupa telepon darurat atau sistem tata suara. Sistem telepon darurat harus mempunyai sistem terpisah dari sistem telepon biasa.
Alat bantu evakuasi
Keterangan
Bukaan penyelamat
Untuk bangunan bertingkat pada setiap lantai harus ada minimal 1 bukaan vertikal pada dinding bagian luar, bertanda khusus dan menghadap ke tempat yang mudah dicapai oleh unit pemadam kebakaran.
Penujuk arah jalan keluar
Petunjuk arah jalan keluar harus dipasang pada semua klasifikasi bangunan.
Penunjuk ini harus terpasang pada ruang koridor, di atas pintu kebakaran dan tempat lain untuk evakuasi. Pada ruangan yang digunakan  lebih dari 10 orang harus dipasang denah evakuasi pada tempar yang mudah dilihat.
Penunjuk arah jalan keluar harus memunyai kuat penerangan minimal 10 lux dan berwarna hijau serta tulisan putih.
Penempatan penunjuk arah jalan keluar harus mudah dilihat jelas dan terang dari jarak 20 m.
Jarak anatara dua penunjuk arah keluar minimal 15 m dan maksimal 20 m
Tinggi penunjuk arah jalan  keluar 2m dari lantai
Landasan helikopter
Untuk jenis bangunan gedung dengan klasifikasi B harus dipersiapkan landasan helikopter
Peralatan bantu lainnya
Untuk rumah sakit harus ada alat bantu evakuasi lainnya.



Bahan bahan berbahaya



BAHAN – BAHAN  BERBAHAYA

1.            Logam penyebab penyakit
Beberapa efek logam :
Timbal (Pb)
Mempengaruhi sistem saraf, fungsi otak dan produksi sel darah merah
Kadmium (Cd)
 Mempengaruhi fungsi ginjal, asapnya menyebabkan iritasi akud pada paru – paru
Khrom (Cr)
Menyebabkan pembusukan  kulit tangan, kanker hidung dan kanker paru – paru
Vanadium (V)
Menyebabkan gemetar, bronchitis kronis dan ekseem, dan mempengaruhi fungsi saraf dan otot
Mangan (Mn)
Dalam beberapa kasus  menyebabkan jalan ayam, sering disalahartikan sebagai permasalahan organ keseimbangan. Mangan dalam jumlah yang tepat menjadi elemen yang berguna.
Logam penimbul penyakit, yang banyak ditemukan di tempat kerja :
Timbal (Pb)
Pewarna, bahan bakar, baterai, pabrik kaca, lapisan keramik, cat
Kadmium (Cd)
Solder dan brazing perak, galvanisasi bawah laut, pewarna dan lapisan keramik
Khrom (Cr)
Pelapis logam, pengelasan baja berlapis zinchromat
Mangan (Mn)
Hard face welding, pembuatan fertiser

2.            Bahan penyebab alergi paru/Asma
Bahan – bahan di tempat kerja yang berpengaruh terhadap alergen paru – paru dan menimbulkan asma :
Isocynates
Digunakan dalam lem penyambung sabuk, cat, manufaktur karet busa, manufaktur karet poluurethan.
Enzim
Dalam bahan baku katun
Jamur
Jerami, butir padi, keju
Protein Hewani
Rambut (pekerjaan dokter hewan)
Pelembab udara
Ac (alat pendingin)

3.            Bahan – bahan penyebab radang kulit
a.    Bahan senyawa penyebab penyakit radang kulit
Ø  Zat – zat asam : beberapa tanaman holtikultura seperti grevien
Ø  Alkali : sabun agen pembersih, epoxy resin, aradite
Ø  Pelarut lemak nikel
Ø  Styrene (fiberglass) : beberapa bahan celup, bahan untuk rambut.
b.    Sumber – sumber penyebab radang kulit di tempat kerja
Printing
Bahan pelarut  tinta
Gloes (lem)
Toluena, Methylethyln keton
Pipa semen
Tetrahidrofuran
Cat – cat
Xylene
Sterilisasi
Alkohol
Degreasing
Trichlorethylene
Pembersih alat elektrik
Flourinated
Decarbonisers
Orthodichlorobenzene, cresol
Mastics
Methylene chloride
Spray painting
Toluena, acetone
Liquid paper
1,1,1 trichloroethane
4.            Bahan – bahan kimia penyebab kanker
Asbetos           : paru – paru dan sambungan paru – paru (pleura)
Benzene          : Leukimia (kanker darah)
Bahan Campur: Rongga hidung
Chromium       : Kulit, kantong kemaluan

5.   Klasifikasi bahan – bahan berbahaya
a.    Jenis bahan – bahan berbahaya
Bahan peledak   (explosive) adalah bahan yang dapat meledak karena pengaruh – pengaruh tertentu seperti panas, benturan, dan bahan kimia
 Dinamit
Bahan mudah terbakar
Gas  alam, metana
Bahan Oksidator
Peroksida, Klorat
Bahan yang mudah terbakar dan meledak oleh air
Litium, Natrium, Kalsium
Bahan yang mudah terbakar & meledak karena asam/uap asam yaitu bahan yang bereaksi dengan asam/uap asam dengan mengeluarkan panas, hidrogen dan gas yang mudah terbakar
Hidrida, Natrium Suldifa
Gas bertekanan
 Yaitu gas yang mempunyai bahan kecelakaan disebabkan oleh suhu tinggi, benturan dan getaran karena adanya peledaka disekitarnya

Bahan beracun adalah bahan yang  dalam keadaan nomral maupun kecelakaan dapat membahayakan kehidupan disekelilingnya.
Karbon tetra klorida, radioaktif
Bahan korosif adalah bahan yang mempunyai sifat korosif.
Asam, anhibrida asam dan alkali

b.    Tingkat bahaya keracunan terhadap manusia
Daya peracunan
Kemampuan suatu molekul atau senyawa untuk dapat melukai badan baik bagian  dalan maupun luar yang peka apabila bahan tersebut mengenainya
Akut
Terkena satu kali dalam waktu singkat (dalam ukuran waktu hari, bulan, tahun)
Kronis
Terkena dalam waktu yang lama (dalam ukuran waktu hari, bulan, tahun)
Lokal
Bagian badan yang terkena saja
Systematic
Ditujukan kepada pengaruh setelah bahan tersebut masuk ke dalam kulit, saluran pernafasan, mulut atau celah celah yang peka

c.    Tingkat kadar racun
0
Tidak beracun, artinya pada setiap keadaan tidak menimbulkan keracunan atau hanya merusak dalam keadaan yang sangat tidak wajar
-
Belum diketahui akibat – akibat secara pasti
1
Beracun sedikit artinya keracunan itu ringan dapat cepat sembuh dengan diobati ataupun tidak diobati
2
Beracun, artinya dapat dipulihkan atau tidak mengancam jiwa dan cacatnya tidak berat
3
Sangat beracun artinya mengancam jiawa atau mengakibatkan cacat yang berat


d.    Klasifikasi label untuk bahan – bahan berbahaya

Klasifikasi
Keterangan
Class 1
Bahan peledak
Class 2
Gasses, compressed, liquelied  or dissolved under pressure
Class 3
Inflammable liquids
Class 4 (a)
Inflammable solids
Class 4 (b)
Inflammable solid or substancces which in contact with water emit flammable
Class 5 (a)
Oxidising substances
Class 5 (b)
Organic perosides
Class 6 (a)
Poisonous (toxic) substances
Class 6 (b)
Infectious substances
Class 7
Radioactive substances
Class 8
Corrosives

e.    Klasifikasi Bahan Berbahaya
Bahan berbahaya Klas I :
1.    Bahan kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat sulit penanganan dan pengamanannya.
2.    Bahan kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga dapat menimbulkan bahaya.

Bahan berbahaya Klas II:
1.    Bahan radiasi
2.    Bahan yang sangat mudah meledak karena gangguan mekanik
3.    Gas beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD 50 (rat) kurang dari 5000 mg/kg atau setara mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir.
4.    Bahan etiologik biomedik
5.    Gas atau cairan beracun  atau mudah menyala yang dimampatkan
6.    Gas atau cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari 35o C
7.    Bahan padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri.

Bahan berbahaya Klas III:
1.    Bahan yang dapat melekdak karena sebab sebab lain tetapi tidak mudah meledak karena sebab – sebab seperti bahan berbahaya kelas II.
2.    Bahan beracun dengan LD 50 rat kurang dari 500 mg/kg atau setara tetapi tidak bersifat seperti bahan beracun pada bahan berbahaya kelas II.
3.    Bahan/uapnyss dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka, dan nyeri.
4.    Gas/cairan tak beracun atau tak mudah menyala  35 oC sampai 60oC
5.    Bahan pengoksida kuat
6.    Bahan pengoksida organik
7.    Bahan atau uapnya yang korosif kuat
8.    Bahan yang bersifat karsinogenik, tetragenik, mutagenik dan alat atau barang – baang elektronik yang dapat menimbulkan radiasi atau bahaya.

Bahan berbahaya Klas IV:
1.    Bahan beracun dengan LD 50 (rat) di atas 500 mg/kg  atau yang setara
2.    Bahan pengoksida sedang
3.    Bahan korosif sedang dan lemah
4.    Bahan yang mudah terbakar
5.    Lain – lain

Paparan Asap Rokok di Tempat Kerja

  Paparan asap rokok selalu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti kanker paru – paru, penyakit jantung koroner, dan stroke dan e...