1.
Penempatan
APAR untuk bahaya kebakaran golongan A
Jenis
Bahaya
|
Ukuran
Minimum (daya pemadam)
|
Jarak
Maksimum ke tempat pemadaman
|
Ringan
|
2 A
|
25 m
|
Menengah
|
2 A
|
20 m
|
Tinggi
|
4 A
|
15 m
|
2.
Penempatan
APAR untuk bahaya kebakaran golongan B
Jenis
Bahaya
|
Ukuran
Minimum (daya pemadam)
|
Jarak
Maksimum ke tempat pemadaman
|
Ringan
|
5 B
10 B
|
9 M
15 M
|
Menengah
|
10 B
20 B
|
9 M
15 M
|
Tinggi
|
40 B
80 B
|
9 M
15 M
|
3.
Penempatan
alat bantu evakuasi menurut kelas bangunan
Jenis ABE
|
Klasifikasi Bangunan
|
||||
A
s/d tinggi 8m atau 1 lantai
|
B
Tinggi s/d 8m atau 2 lantai
|
C
Tinggi s/d 14m atau 4 lantai
|
D
Tinggi s/d 40m atau 8 lantai
|
E
Tinggi> 40m atau > 8 lantai
|
|
Sumber
daya listrik darurat
|
X
|
X
|
V
|
V
|
V
|
Lampu
darurat
|
X
|
X
|
V
|
V
|
V
|
Pintu
kebakaran
|
-
|
-
|
V
|
V
|
V
|
Tangga
kebakaran
|
-
|
-
|
V
|
V
|
V
|
Pintu
darurat & tangga darurat
|
X
|
X
|
-
|
-
|
-
|
Sistem
pengendalian asap
|
X
|
X
|
V
|
V
|
V
|
Lift
kebakaran
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Komunikasi
darurat
|
X
|
|
V
|
V
|
V
|
Bukaan
penyelamat
|
-
|
-
|
V
|
V
|
V
|
Petunjuk arah
jalan ke luar
|
X
|
X
|
V
|
V
|
V
|
Landasan helikopter
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Peralatan
bantu lainnya
|
X
|
X
|
-
|
-
|
-
|
4.
Alat
bantu evakuasi
Alat
Bantu Evakuasi
|
Keterangan
|
Sumber
daya listrik darurat
|
Sumber
daya listrik darurat digunakan dan bekerja secara otomatis pada saat sumber utama PLN mati.
|
Lampu darurat
|
Lampu ini
menggunakan baterai yang siap pakai dan bertahan selama minimal 60 menit. Lampu
ini terbuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya & harus dipasang
pada tangga kebakaran. Kekuatan cahaya minimal 10 lux dan berwarna kuning
atau oranye.
|
Pintu kebakaran
|
Tinggi,
lebar, jarak, antara pintu haurs sesuai dengan ketentuan. Setiap alntai pada
gedung kelas C, D, E minimal ada 2 pintu. Pintu harus dapat menutup secara
otomatis dan tahan api selama 2 jam (dibuktikan dengan sertifikat
pemeriksaan). Pintu kebakaran harus membuka kearah tangga pada setiap lantai
kecuali pada lantai dasar. Pada setiap pintu terdapat tanda atau sinyal
penerangan yang bertuliskan “KELUAR”
|
Alat bantu
evakuasi
|
Keterangan
|
Tangga darurat
|
Sumur tangga
bertingkat, gedung bertingkat lebih dari 8 lantai, harus tertutup dengan
dinding – dinding yang tahan api minimal 2 jam.
Eskalator
tidak dapat dianggap sebagai jalan keluar. Tangga tidak boleh dipergunakan
untuk menyimpan barang. tangga kebakaran tidak boleh dipergunakan untuk jalan
pipa atau cerobong AC dsb. Lebara tangga kebakaran untuk penghuni kurang dari
45 orang minimum 110 cm. Lebar minimum injakan anak tangga 22,5 cm dan tinggi
maksimum ana tangga 17,5 cm. Tangga kebakaran tak boleh berbentuk tangga
puntir.
|
Pintu darurat
& tangga darurat
|
Bangunan kelas
A & B khususnya super market, bioskop, pasar atau pertokoan dan bangunan
umum lainnya harus dipasang pintu darurat dan tangga darurat.
Tangga service
dapat dianggap sebagai tangga darurat. Pintu darurat dan tangga darurat harus
ditempatkan sedemikian rupa sehingga
mudah dicapai dan dapat mengeluarkan
semua penghuni dalam waktu 2,5 menit. Pintu darurat minimal berjumlah
2 pada setiap lantai
Pintu darurat
harus mempunyai tanda atau sinyal penerangan bertulis keluar diatasnya dan
menghadap koridor.
Pintu darurat
pada lantai dasar harus membuka keluar bangunan
|
Sistem
pengendalian asap
|
Bagian ruangan
pada bangunan yang digunakan untuk ajlur penyelamatan harus direncanakan
bebas dari asap bila terjadi kebakaran.
Sistem AC
central harus direncanakan agar dapat berhenti secara otomatis bila terjadi
kebakaran.
Dan bertekanan
harus dipasang pada semua tangga kebakarab, shingga semua tangga bebas dari
asap.
|
Lift
Kebakaran
|
Lift termausk
lift makanan dan barang serta cerobong dan bukaan lainnya harus dilindungi
dengan konstruksi tahan api minimal 2 jam.
Luas ventilasi
cerobong lainnya maksimal 0,05 m2.
|
Komunikasi
darurat
|
Setiap komunikasi
daruratharus dipasang pada semua telepon darurat klasifikasi bangunan.
Sistem komunikasi
darurat dapat berupa telepon darurat atau sistem tata suara. Sistem telepon
darurat harus mempunyai sistem terpisah dari sistem telepon biasa.
|
Alat
bantu evakuasi
|
Keterangan
|
Bukaan
penyelamat
|
Untuk bangunan
bertingkat pada setiap lantai harus ada minimal 1 bukaan vertikal pada
dinding bagian luar, bertanda khusus dan menghadap ke tempat yang mudah
dicapai oleh unit pemadam kebakaran.
|
Penujuk arah
jalan keluar
|
Petunjuk arah
jalan keluar harus dipasang pada semua klasifikasi bangunan.
Penunjuk ini
harus terpasang pada ruang koridor, di atas pintu kebakaran dan tempat lain
untuk evakuasi. Pada ruangan yang digunakan
lebih dari 10 orang harus dipasang denah evakuasi pada tempar yang
mudah dilihat.
Penunjuk arah
jalan keluar harus memunyai kuat penerangan minimal 10 lux dan berwarna hijau
serta tulisan putih.
Penempatan
penunjuk arah jalan keluar harus mudah dilihat jelas dan terang dari jarak 20
m.
Jarak anatara
dua penunjuk arah keluar minimal 15 m dan maksimal 20 m
Tinggi penunjuk
arah jalan keluar 2m dari lantai
|
Landasan
helikopter
|
Untuk jenis
bangunan gedung dengan klasifikasi B harus dipersiapkan landasan helikopter
|
Peralatan
bantu lainnya
|
Untuk rumah
sakit harus ada alat bantu evakuasi lainnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar