Senin, 04 September 2017

PENEMPATAN ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) & ALAT BANTU EVAKUASI




1.   Penempatan APAR untuk bahaya kebakaran golongan A
Jenis Bahaya
Ukuran Minimum (daya pemadam)
Jarak Maksimum ke tempat pemadaman
Ringan
2 A
25 m
Menengah
2 A
20 m
Tinggi
4 A
15 m


2.    Penempatan APAR untuk bahaya kebakaran golongan B
Jenis Bahaya
Ukuran Minimum (daya pemadam)
Jarak Maksimum ke tempat pemadaman
Ringan
5 B
10 B
9 M
15 M
Menengah
10 B
20 B
9 M
15 M
Tinggi
40 B
80 B
9 M
15 M

3.    Penempatan alat bantu evakuasi menurut kelas bangunan

Jenis ABE
Klasifikasi Bangunan
A
s/d tinggi 8m atau 1 lantai
B
Tinggi s/d 8m atau 2 lantai
C
Tinggi s/d 14m atau 4 lantai
D
Tinggi s/d 40m atau 8 lantai
E
Tinggi> 40m atau > 8 lantai
Sumber daya listrik darurat
X
X
V
V
V
Lampu darurat
X
X
V
V
V
Pintu kebakaran
-
-
V
V
V
Tangga kebakaran
-
-
V
V
V
Pintu darurat & tangga darurat
X
X
-
-
-
Sistem pengendalian asap
X
X
V
V
V
Lift kebakaran
-
-
-
-
-
Komunikasi darurat
X

V
V
V
Bukaan penyelamat
-
-
V
V
V
Petunjuk arah jalan ke luar
X
X
V
V
V
Landasan helikopter
-
-
-
-
-
Peralatan bantu lainnya
X
X
-
-
-

4.    Alat bantu evakuasi
Alat Bantu Evakuasi
Keterangan
Sumber daya listrik darurat
Sumber daya listrik darurat digunakan dan bekerja secara otomatis  pada saat sumber utama PLN mati.
Lampu darurat
Lampu ini menggunakan baterai yang siap pakai dan bertahan selama minimal 60 menit. Lampu ini terbuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya & harus dipasang pada tangga kebakaran. Kekuatan cahaya minimal 10 lux dan berwarna kuning atau oranye.
Pintu kebakaran
Tinggi, lebar, jarak, antara pintu haurs sesuai dengan ketentuan. Setiap alntai pada gedung kelas C, D, E minimal ada 2 pintu. Pintu harus dapat menutup secara otomatis dan tahan api selama 2 jam (dibuktikan dengan sertifikat pemeriksaan). Pintu kebakaran harus membuka kearah tangga pada setiap lantai kecuali pada lantai dasar. Pada setiap pintu terdapat tanda atau sinyal penerangan yang bertuliskan “KELUAR”
Alat bantu evakuasi
Keterangan
Tangga darurat
Sumur tangga bertingkat, gedung bertingkat lebih dari 8 lantai, harus tertutup dengan dinding – dinding yang tahan api minimal 2 jam.
Eskalator tidak dapat dianggap sebagai jalan keluar. Tangga tidak boleh dipergunakan untuk menyimpan barang. tangga kebakaran tidak boleh dipergunakan untuk jalan pipa atau cerobong AC dsb. Lebara tangga kebakaran untuk penghuni kurang dari 45 orang minimum 110 cm. Lebar minimum injakan anak tangga 22,5 cm dan tinggi maksimum ana tangga 17,5 cm. Tangga kebakaran tak boleh berbentuk tangga puntir.
Pintu darurat & tangga darurat
Bangunan kelas A & B khususnya super market, bioskop, pasar atau pertokoan dan bangunan umum lainnya harus dipasang pintu darurat dan tangga darurat.
Tangga service dapat dianggap sebagai tangga darurat. Pintu darurat dan tangga darurat harus ditempatkan  sedemikian rupa sehingga mudah dicapai dan dapat mengeluarkan  semua penghuni dalam waktu 2,5 menit. Pintu darurat minimal berjumlah 2 pada setiap lantai
Pintu darurat harus mempunyai tanda atau sinyal penerangan bertulis keluar diatasnya dan menghadap koridor.
Pintu darurat pada lantai dasar harus membuka keluar bangunan
Sistem pengendalian asap
Bagian ruangan pada bangunan yang digunakan untuk ajlur penyelamatan harus direncanakan bebas dari asap bila terjadi kebakaran.
Sistem AC central harus direncanakan agar dapat berhenti secara otomatis bila terjadi kebakaran.
Dan bertekanan harus dipasang pada semua tangga kebakarab, shingga semua tangga bebas dari asap.
Lift Kebakaran
Lift termausk lift makanan dan barang serta cerobong dan bukaan lainnya harus dilindungi dengan konstruksi tahan api minimal 2 jam.
Luas ventilasi cerobong lainnya maksimal 0,05 m2.
Komunikasi darurat
Setiap komunikasi daruratharus dipasang pada semua telepon darurat klasifikasi bangunan.
Sistem komunikasi darurat dapat berupa telepon darurat atau sistem tata suara. Sistem telepon darurat harus mempunyai sistem terpisah dari sistem telepon biasa.
Alat bantu evakuasi
Keterangan
Bukaan penyelamat
Untuk bangunan bertingkat pada setiap lantai harus ada minimal 1 bukaan vertikal pada dinding bagian luar, bertanda khusus dan menghadap ke tempat yang mudah dicapai oleh unit pemadam kebakaran.
Penujuk arah jalan keluar
Petunjuk arah jalan keluar harus dipasang pada semua klasifikasi bangunan.
Penunjuk ini harus terpasang pada ruang koridor, di atas pintu kebakaran dan tempat lain untuk evakuasi. Pada ruangan yang digunakan  lebih dari 10 orang harus dipasang denah evakuasi pada tempar yang mudah dilihat.
Penunjuk arah jalan keluar harus memunyai kuat penerangan minimal 10 lux dan berwarna hijau serta tulisan putih.
Penempatan penunjuk arah jalan keluar harus mudah dilihat jelas dan terang dari jarak 20 m.
Jarak anatara dua penunjuk arah keluar minimal 15 m dan maksimal 20 m
Tinggi penunjuk arah jalan  keluar 2m dari lantai
Landasan helikopter
Untuk jenis bangunan gedung dengan klasifikasi B harus dipersiapkan landasan helikopter
Peralatan bantu lainnya
Untuk rumah sakit harus ada alat bantu evakuasi lainnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paparan Asap Rokok di Tempat Kerja

  Paparan asap rokok selalu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti kanker paru – paru, penyakit jantung koroner, dan stroke dan e...