Selasa, 30 Mei 2017

Penyakit Akibat Kerja



Penyakit Akibat Kerja

1.    Materi Penyakit Akibat Kerja
a.    Peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyakit akibat kerja
-       UU. No. 1 Tahun 1970
-       Permenakertrans No. Per 01/Men/1981
-       Keppres No. 22 tahun 1993
b.    Pengertian – pengertian
-       Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
-       Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Work Related Diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah, diperberat oleh pekerjaan. Penyakit ini  disebabkan secara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya adalah berbagai jenis atau multi faktor.
c.    Faktor – faktor penyebab penyakit akibat kerja (PAK)
Terdapat 5 faktor penyebab penyakit akibat kerja yaitu :
§  Golongan fisik
Pada golongan fisik misalnya karena suatu tinggi/bising bisa menyebabkan ketulian, temperatur/suhu yang tinggi dapat menyebabkan berbagai keluhan dan penyakit mulai dari yang ringan sampai yang berat misalnya : hyperpireksi, heat cramp, heat exhaustion, heat stroke, yang hal ini akibat dari keluarnya cairan tubuh dan elektrolit yang banyak dari dalam keluarnya cairan tubuh dan disebabkan oleh radiasi sinar elektromagnetik misalnya : infra merah menyebabkan katarak, ultra violet menyebabkan conjungtivitis (radioaktif, alfa, beta, gama, X) selain itu bisa disebabkan oleh tekanan udara menyebabkan Caisson’s Disease, penerangan mempengaruhui daya penglihatan dan getaran menyebabkan Reynaud’s disease (penyempitan pembuluh darah)
§  Golongan kimia
Di dalamnya berbagai jenis industri misalnya industri pupuk, pestisida, kertas, pengolahan minyak, gas bumi, obat – obatan dan lain – lain.  Banyak mempergunakan bahan kimia sebagai bahan baku maupun bahan pembantu dan memproduksi bahan kimia tersebut mengandung bahaya – bahaya misalnya kebakaran, peledakan, iritasi, dan keracunan. Dilaporkan terdapat 70% penyakit akibat kerja disebabkan oleh bahan kimia yang di dapat melalui pernafasan, kulit maupun termakan. Bahan kimia tersebut dapat  berupa zat cair, gas, uap maupun partikel. Masuknya bahan kimia ke dalam tubuh dapat secara akut maupun partikel.. masuknya bahan kimia ke dalam tubuh dapat secara akut maupun kronis. Keracunan akut sebagai akibat absorbsi bahan kimia yang dalam jumlah besar dan waktu yang pendek dapat berupa keracunan gas, karbon mnoksida (CO), asam cianida (HCN). Keracunan kronis adalah absorbsi zat kimia dalam jumlah sedikit tetapi dalam waktu yang lama, dapat berupa keracunan benzene, uap Pb yang dapat berakibat leukimia, keracunan zat karsinogenik dapat menyebabkan kanker.
§  Golongan biologi
Berbagai golongan biologi misalnya virus, bakteri, parasit, cacing, jamur dan lain – lain, dapat menyebabkan penyakit akibat kerja. Dilaporkan adanya pekerja yang menderita penyakit malaria, filariasis pada pekerja di lapangan, penyakit hepatitis, tbc pada petugas kesehatan dan lain – lain.
§  Golongan fisiologi (ergonomi)
Akibat posisi kerja/cara kerja yang salah seperti bekerja dengan membungkuk akan menyebabkan sakit otot sakit punggung dan cidera punggung, juga dapat menyebabkan perubahan bentuk tubuh. Pada konstruksi mesin yang kurang baik juga akan menyebabkan berbagai penyakit akibat kerja.
§  Golongan mental psikologi
Berbagai golongan biologi misalnya virus, bakteri, parasit, cacing, jamur, dan lain – lain, dapat menyebabkan penyakit akibat kerja. Dilaporkan adanya pekerja yang menderita penyakit malaria, filariasis pada pekerja di lapangan, penyakit hepatitis, tbc pada petugas kesehatan dan lain – lain.
§  Golongan fisiologi (ergonomi)
Akibat posisi kerja/cara kerja yang salah seperti bekerja dengan membungkuk akan menyebabkan sakit otot, sakit pinggang dan cidera punggung, juga dapat mengakibatkan perubahan bentuk tubuh. Pada konstruksi mesin yang kurang baik juga akan menyebabkan  berbagai penyakit akibat kerja.
§  Golongan mental psikologi
Berbagai keadaan misalnya suasana kerja yang monoton  hubungan kerja yang kurang baik, upah yang kurang, tempat kerja yang terpencil dapat berpengaruh terhadap pekerja yaitu menimbulkan stres yang manifestasinya antara lain berupa perubahan tingkah laku tidak bisa membuat keputusan,tekanan darah meningkat, yang kelanjutannya dapat mengakibatkan timbulnya penyakit lain  atau terjadinya kecelakaan kerja.
d.    Cara deteksi penyakit akibat kerja
Penyakit akibat kerja (PAK) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Oleh karena itu, untuk mendignosa PAK perlu dilakukan 2 hal :

§  Monitoring kesehatan tenaga kerja melalui pemeriksaan kesehatan yang teratur.
§  Monitoring lingkungan kerja, terhadap faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan.
Salah satu penyebab terjadinya penyakit akibat kerja adalah lingkungan kerja yang buruk. Lingkungan kerja yang dimaksud meliputi desain maupun tata letak ruang dan barang, lingkungan kerja fisik, kimia, biologi. Faktor diatas sejak awal harus direncanakan untuk menunjang tingkat kesehatan dan produktivitas pekerja. Lignkungan kerja yang aman, selamat dan nyaman merupakan persyaratan penting untuk tercapainya kondisi kesehatan yang prima bagi pekerja yang ada didalamnya. Pemantauan lingkungan kerja harus dilakukan melalui pengkuran kualitatif dengan peralatan lapangan atau analisa laboratorium agar diperoleh data yang objektif. Kadang kala pemantauan lingkungan kerja dapat dilakukan secara subjektif (pengenalan).

Senin, 29 Mei 2017

PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA



PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA

1.    Materi Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
a.    Peraturan Perundangan yang terkait dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
Peraturan perundangan yang terkait dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja adalah :
§  Pasal 8 Undang – Undang No. 1 tahun 1970
§  Permenakertrans No. Per 02/Men/1980
§  Permenakertrans No. Per/03/Men/1982

b.    Pengertian – pengertian tentang :
§  Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja) adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
§  Pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu – waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter.
§  Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehaan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
§  Pemeriksaan kesehatan purna bakti adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter 3 (tiga) sebelum tenaga kerja memasuki masa pensiun.
c.    Tujuan
§  Tujuan kesehatan tenaga kerja awal (sebelum bekerja) ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi – tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lainnya dapat dijamin.
§  Pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha – usaha pencegahan.
§  Pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan – golongan tenaga kerja tertentu.
§  Pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh – pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan – golongan tenaga kerja tertentu.
§  Pemeriksaan kesehatan purna bakti dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh – pengaruh terhadap tenaga kerja sesudah berdada dalam pekerjaannya.

Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan untuk memenuhi 2 kebutuhan :
§  Untuk mendiagnosa dan memberikan terapi bagi tenaga kerja yang menderita penyakit umum. Bagi negara – negara yang sudah maju, hal seperti ini dilakukan oleh asuransi.
§  Untuk mengadakan pencegahan dan mendiagnosa penyakit akibat kerja serta menentukan derajat kecacatan. Hal tersebut dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja atau dokter yang mempunyai keahlian dibidang kesehatan/kedokteran kerja.
d.    Teknis pemeriksaan kesehatan tenaga kerja :
§  Mekanisme pemeriksaan
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (pemeriksaan awal, periodik, khusus, dan purna bakti) dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja yaitu dokter yang telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah (depnaker) untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja . dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja harus membuat laporan tentang kegiatan pemeriksaannya selama setahun kepada kantor Departemen Tenaga Kerja setempat setiap setahun sekali.

§  Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja awal (sebelum kerja)
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (sebelum kerja) menurut ketentuan dalam peraturan perundangan harus melaksanakan.  Data hasil pemeriksaan awal dapat digunakan sebagai pembanding terhadap data hasil pemeriksaan kesehatan berkala (periodik) untuk menentukan adanya penyakit akibat kerja. Pemeriksaan ini meliputi :
Anamnese (interview)
Di dalam anamnese perlu ditanyakan tentang:
§  Riwayat penyakit ditanyakan tentang semua penyakit yang diderita, kondisi kesehatan yang dirasakan, riwayat perawatan di rumah sakit, riwayat operasi, dan kebiasaan – kebiasaan seperti merokok, minuman keras dan sebagainya.
§  Riwayat pekerjaan, ditanyakan tentang semua pekerjaan yang pernah dilakukan dibagian apa saja, berapa lama dan apakah pernah diperiksa kesehatannya.
§  Kecelakaan yang pernah diderita
§  Umur
§  Pendidikan
§  Keadaan keluarga
§  Dan lain – lain

Anamnese (interview) khusus untuk penyakit – penyakit :
-       Alergi
-       Epilepsi
-       Kelainan jantung
-       Tekanan darah
-       TBC
-       Kencing manis
-       Asma, bronchitis, pneumonia
-       Gangguan jiwa
-       Penyakit kulit
-       Penyakit pendengaran
-       Penyakit pinggang
-       Penyakit kelainan pada kaki
-       Hernia
-       Hepatitis
-       Ulkus peptikum
-       Anemia
-       Tumor
-       Dan lain – lain

Pemeriksaan klinis:
Seperti pemeriksaan klinis untuk penyakit umum, hanya lebih memperhatikan kemungkinan adanya pengaruh dari faktor – faktor dalam lingkungan kerja.
-       Pemeriksaan mental
Keadaan kesadaran, sikap dan tingkah laku, kontak mental, perhatian, inisiatif, intelegensia, dan proses berfikir.
-       Pemeriksaan Fisik
Fisik diagnostik dari seluruh bagian badan dengan inspeksi, palpasi, perkusi dan auskultasi, pengukuran tekanan darah, nadi, pernafasan, tinggi badan, berat badan, pemeriksaan ketajaman penglihatan, pendengaran, perabaan, reflek, kesegaran jasmani
-       Pemeriksaan Laboratorium
Untuk membantu menegakan diagnosa (darah, urine, faeces)
-       Pemeriksaan khusus
Pemeriksaan khusus dilakukan untuk melihat dan menilai kondisi kesehatan tenaga kerja dikaitkan dengan jenis pekerjaan yang akan dikerjakannya, misalnya : Rongent dada, Alergi test, spirometri, E.C.G, buta warna dan lain  lain.

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Awal
§  Sehat (tidak didapat kelainan) boleh bekerja tanpa syarat
ü  Boleh bekerja berat
ü  Boleh bekerja ringan
ü  Boleh bekerja diberbagai bagian
§  Menderita sakit/ada kelainan:
ü  Boleh bekerja pada kondisi kerja tertentu, seperti : kerja ringan saja, kerja ditempat tak berdebu, tak ada kontak dengan bahan kimia, dan lain – lain.
ü  Ditolak untuk bekerja :
Ditolak permanen (tetap) atau di tolak sementara menunggu proses pengobatan.

e.    Teknis Pemeriksaan Kesehatan Berkala/Periodik, Khusus dan Purna Bakti.
Pemeriksaan kesehatan berkala/periodik, khusus dan purna bakti menurut ketentuan dalam peraturan perundangan harus dilaksanakan paling tidak setahun sekali, sesuai dengan faktor tingkat bahaya yang mengancam terhadap kesehatan tenaga kerja, dokter perusahaan/dokter pemeriksaan dapat menentukan lamanya diadakan pemeriksaan kesehatan berkala (lebih  dari satu kali dalam setahun), kecuali pemeriksaan kesehatan purna bakti yang dilakukan 3 (tiga)  bulan sebelum tenaga kerja memasuki masa pensiun. Data – data hasil pemeriksaan kesehatan berkala/periodik dan khusus dapat digunakan untuk menemukan/menentukan adanya penyakit akibat kerja. Pemeriksaan ini meliputi :
Anamnesa (interview)
-       Nama
-       Umur
-       Jenis Kelamin
-       Unit Kerja
-       Lama kerja
-       Gambarang tentang : yg dikerjakan, faktor – faktor bahaya di lingkungan kerja, keluhan – keluhan yang diderita, kondisi kesehatan yang dirasakan.

Pemeriksaan klinis:
-       Pemeriksaan mental (gangguan mental dan penyakit jiwa)
-       Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik diagnostik dari seluruh bagian badan, khususnya bagian badan yang mengalami kelainan/keluhan dengan metode inspeksi, palpasi, perkusi dan auskultasi, pengukuran tekanan darah, nadi, pernafasan, tinggi badan, berat badan, pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pendengaran, pemeriksaan laboratorium darah dan urin dan pemeriksaan khusus yang berkaitan dengan keluhan/gangguan kesehatan yang dirasakan dan kemungkinan pemaparan bahan berbahaya di lingkungan kerja (biological monitoring) seperti: rongent dada, spirometri test, pemeriksaan fungsi organ khusus.

Hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja periodik/berkala, khusus dan purna bakti :
-       Sehat
-       Sakit
-       Penyakit umum
-       Penyakit akibat kerja
-       Diduga penyakit akibat kerja, yang perlu dilakukan pemeriksaan khusus lanjutan berupa pemeriksaan lingkungan kerja, laboratorium khusus dan biological monitoring.
Jika ditemukan adanya penderita yang menderita sakit, khusus penyakit akibat kerja perlu diberikan saran – saran pengendalian.

f.     Pelaksanaan Pemeriksaan
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dapat dilaksanakan di tempat kerja atau pelayanan kerja pada perusahaan tersebut. Dapat juga dilaksanakan di luar perusahaan dengan mengadakan kerja sama dengan perusahaan jasa pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan  kerja, yang telah mendapatkan pengesahan sesuai dengan Permenaker No. Per 04/Men/1995.


Paparan Asap Rokok di Tempat Kerja

  Paparan asap rokok selalu dikaitkan dengan penyakit kronis seperti kanker paru – paru, penyakit jantung koroner, dan stroke dan e...